TITASTORY.ID – Penetapan Marga Tisera sebagai mata rumah parenta di Negeri Urimesing oleh Saniri Negeri Urimesing, ditentang keras masyarakat adat Negeri Urimesin Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Penolakan hasil penetapan Saniri Negeri Urimesing dilakukan dengan cara melakukan aksi turun jalan dan melakukan orasi di depan Kantor Negeri Urimesing, Kantor Walikota, dan DPRD Kota Ambon, Selasa (28/9).
Dalam aksinya, orator di depan Balai Kota Ambon menyampaikan Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Walikota Ambon untuk tidak menerima hasil penetapan saniri negeri karena proses melakukan penetapan tidak sesuai dengan tatanan adat yang berlaku di negeri Urimesing.
Mereka menyampaikan, penetapan berdasarkan hasil voting oleh 5 anggota Saniri Negeri Urimesing dari sembilan anggota Saniri adalah cara – cara yang tidak bisa diterima karena tidak membawahi aspirasi dari seluruh masyarakat di Negeri Urimesing, artinya hasil voting tidak bisa dijadikan sebagai hasil dari keputusan lembaga adat dalam hal ini Saniri Negeri Urimesing.
Menurut mereka, penetapan Marga Tisera sebagai mata rumah Parenta di Negeri Urimesing tidak bisa diterima karena dalam penetapan tidak mengedepankan unsur unsur adat yang bisa membuktikan bahwa Marga Tisera adalah mata rumah parenta di Negeri Urimesing.
Pihaknya menyampaikan, jika Marga Tisera mampu untuk menunjukkan bukti bukti adat bahwa mereka adalah mata rumah pareta di Negeri Urimesing, maka sebagai anak adat akan menerima itu dengan segala baik.
” Kami minta bukti jika benar Marga Tisera adalah mata rumah Parenta di Negeri Urimesing, apakah marga ini memiliki Teong, memiliki Luma Tahu atau Rumah tua, atau memiliki simbol simbol adat yang lain yang bisa membuktikan bahwa marga ini adalah mata rumah parenta di Negeri Urimesing,” teriak Koordinator Aksi Forum Peduli Masyarakat Adat Negeri Urimesing, Yademan Andries di depan Kantor Balai Kota Ambon.
Selain desakan penolakan terhadap hasil penetapan Saniri Negeri Urimesing, masa juga mempertanyakan kinerja dari Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Urimesing yang terkesan menerima hasil kerja dari Saniri Negeri Urimesing.
” Kami meminta Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Urimesing yang adalah utusan Walikota untuk menjelaskan dari sisi Undang undang terkait tata cara penetapan matarumah parenta di negeri adat, karena menurut kami apa yang dilakukan oleh Saniri tidak sesuai,” terangnya.
Sebelumnya. Forum Peduli Masyarakat Adat Negeri Urimesing ini juga telah melakukan aksi dan melakukan audens dengan pihak terkait, namun mereka tidak menemukan jawaban yang sepadan sehingga aksi turun jalan ini harus dilakukan.
Yademan Andries beberapa waktu lalu telah menyampaikan, tahapan sebelum melakukan penetapan tidak dilakukan, salah satunya adalah terkait uji publik untuk membuktikan Marga Tisera itu adalah mata rumah parenta di Negeri Urimesing.
“Jangan dasar sarasehan dijadikan acuan lalu dilakukan penetapan? perlu ada uji publik atau seminar sehingga dapat membuktikan apakah Tisera itu mata rumah parenta di Negeri Urimesing atau tidak,” ungkapnya Yademan beberapa waktu lalu. (T 02)
Discussion about this post