Kepada Yang Terhormat Saudara Jodis Rumasoal di Tempat.
“Sake Mese Nusa (Jaga Pulau Baik-baik)!!!
Sapa Bale Batu, Batu Bale Dia, Sapa Langar Sumpah, Sumpah Makang Dia.”
MESEEEEEEEE!!!!!!
Tabea!!!
Sebagaimana berdasarkan flayer-flayer yang telah bertebaran dengan alamat bahwa suadara dan segelintir orang akan mengelar pemberian gelar Upu Latu dan Ina Latu NUNUSAKU kepada Bapak Murad Ismail yang adalah Gubernur Maluku dan Istrinya Ibu Widya Pratiwi. Yang rencananya digelar melalui saniri Tiga Batang Aer yang mana Saudara sendiri selaku inisiator dan juga sekaligus korlap lapangan. Maka, kami selaku anak kandung dari bumi Saka Mese Nusa, kami merasa perlu menyampaikan beberapa hal berikut;
Pertama, Bahwa NUNUSAKU sebagaimana dipercayai oleh orang seram terkhususnya di Kabupeten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku bukan saja sekedar cerita mitologi belaka, tetapi lebih dari itu NUNUSAKU adalah jati diri sebagai bangsa yang besar, bangsa yang telah bersumpah dan berjanji untuk menjaga Nusa Ina dengan integritas, nurani, keringat dan darah.
Kedua, Bahwa NUNUSAKU telah melahirkan generasi yang bukan hanya mengakui mereka putih, tetapi juga mengakui hijau, kuning, cokelat, hitam. Generasi yang bukan hanya berbicara tentang “Beta dengan Ale” tetapi ada “dia, kamu dan mereka”, singkatnya “Ada Katong Samua”
Ketiga, Bahwa jauh sebelum Saudara dan kami ada di bumi ini, lelulur telah ada dan lebih dulu menorehkan jejak-jejaknya lewat peradaban yang paling sempurna untuk menetapkan nilai-nilai adat istiadat dalam saniri Tiga Batang Aer, berjuang di atas kejujuran dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia lainnya. Lelulur itu pulalah yang pernah menolak untuk tunduk dan takluk kepada kemunafikan dan keserakahan !!!.
Keempat, Bahwa nilai-nilai luhur itu jugalah yang menjadikan kita menjadi manusia-manusia paripurna yang harus senantiasa berpegang teguh kepada adat istiadat yang telah mengajarkan kita selaku anak cucu untuk tidak menjadi manusia serahkan yang penuh tipu daya dan arogansi.
Kelima, Bahwa NUNUSAKU adalah sebuah indentitas yang lebih besar dan mulia dari pemikiran dan jabatan yang melekat pada saudara saat ini, sehingga dengan angkuhnya anda berani mengiring identitas NUNUSAKU ini kepada kepentingan politik praktis.
Keenam, Bahwa siapa anda sehingga dengan lancangnya anda menentukan pemberian gelar dan mengklaim secara sepihak saniri Tiga Batang Aer dan NUNUSAKU????
Padahal kita mengetahui bersama, bhawa gelar lulur seperti ini tidak didapat dengan sembarang. Melainkan melalui permenungan dan pengkajian mendalam atas hal-hal ihwal secara sadar dan utuh denag mempertimbangkan kondisi-kondisi tertentu dan mendasar lewat niat luhur seseorang yang telah selesai akan dirinya. Dan bukan melainkan gelar ini dikasih dengan kepongahan saudara hanya karena kedekatan emosional dan kepentingan politik praktis saudara dan kelompok-kelompok saudara. Dan perlu kami ditegaskan disini bahwa Saniri Tiga Batang Aer bukan lembaga adat untuk berbicara politik praktis yang diperuntukkan untuk segelintir orang.
Ketujuh, Bahwa kami menduga saudara telah mengiring kepala-kepala Desa di beberapa Desa dan memberdayakan mereka untuk membuat konspirasi sesat ini dengan tujuan untuk memuluskan kepentingan politik praktis saudara dan kelompok-kelompok saudara.
Kedelapan, Bahwa Raja sekalipun tidak berhak memberikan gelar luhur ini secara sepihak tanpa pengkajian, pertimbangan dan pertangungjawa yang jelas. Dalam hal ini Raja tidak dibenarkan melakukan tindakan sewenang-wenang hanya karena gelarnya.
Perlu diketahui Raja adalah simbol kematangan jiwa dan kemurnian hati sebagai seorang pemimpin yang telah bersumpah di atas api kebenaran dan kebijaksanaannyalah bahwa hidup dan mati atau selamat dan hancurnya umat manusia. Sehingga Raja berkewajiban menjaga marwahnya dan tidak boleh diintervensi oleh kepentingan politik praktis.
Kesembilan, Bahwa dengan mempertimbangkan secara yuridis pengangkatan pemimpin desa adalah berstatus sebagai kepala desa dan bukan Raja maka kepala Desa tidak berhak berbicara lebih apalagi sampai mengkotak-atik persoalan-persoalan mendasar dalam Saniri Tiga Batang Aer.
Kesepuluh, Bahwa tindakan saudara selaku wakil rakyat adalah tindakan yang tidak terpuji dan tidak mencerminkan jati diri saudara dalam kepatutan dan keharusan sebagimana dan seharusnya wakil rakyat bersikap.
Kesebelas, Bahwa sekalipun saudara berstatus sebagai wakil rakyat tetapi perlu diingat dalam kedudukanya, saudara bukan wali adat yang berhak dan berkewenangan untuk memberikan gelar adat kepada siapapun.
Dua belas, Bahwa sebagaimana saniri Tiga Batang Aer adalah lembaga adat yang sangat dijunjung tinggi sakralitasnya sebagai jati diri masyarakat di bumi saka mese Nusa yang sama-sama kita cintai. Maka tindakan saudara ini adalah salah satu bentuk arogansi kekuasaan dan kekurangajaran anda karena tidak menghargai dan menghormati norma-norma adat yang telah disepakati dalam saniri tiga batang aer dan dalam batas-batas tertentu sehingga anda perlu mendapatkan sanksi tegas.
Tiga belas, Bahwa tindakan saudara ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan salah satu pola politik Praktis berkedok adat istiadat untuk memuluskan kepentingan-kepentingan politik praktis saudara dan segelintir orang yang harus dikutuk dan lawan.
Empat belas, Bahwa tindakan saudara ini telah membuat kegaduhan dimasyarakat padahal selaku wakil rakyat saudara berkewajiban untuk tidak menciptakan kondisi seperti ini. Sehingga saudara harus menghentikan agenda tersebut atas nama amanah leluhur yang telah berdarah-darah yang hari ini sedang saudara poles dengan kemunafikan. dan saudara harus meminta maaf kepada masyarakat Maluku terkhususnya Masyarakat Seram Bagian Barat atas kekurangan ajaran saudara ini.
Lima belas, Bahwa pemberian gelar secara sewenang-wenang oleh Raja dan segelintir orang yang belakangan ini marak terjadi di Maluku kepada pihak-pihak tertentu yang mempunyai jabatan politik harus segera dihentikan. Karena perbuatan ini merupakan praktik-praktik pencitraan dan kemunduran berfikir yang akan berakibat buruk bagi pembangunan dan struktur adat di tengah masyarakat Maluku tidak terkecuali di Seram Bagian Barat.
Enam belas, Bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal yang telah kami sampaikan diatas maka kami perlu menggugat, Saudara Jodis Rumasoal dan melayangkan mosi tidak percaya!!
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama dari semua pihak kami sampaikan terima kasih
Rabu, 28 Desember 2022
Hormat kami
Anak kandung Bumi Saka Mese Nusa
Discussion about this post