titastory.id, ambon – Puluhan masyarakat adat Rohomoni yang tergabung dalam Aliansi Anak Negeri Melawan Kekuasaan Raja Daud Sangadji, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Maluku dan Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (29/10).
Dalam aksi itu, para demonstran membawa spanduk bertuliskan “Kepada Yth JPU dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Tuntut dan Hukum Berat Terdakwa Galian C Illegal M. Daud Sangadji, Demi Kebenaran dan Keadilan untuk masyarakat adat Negeri Rohomoni”.
Koordinator Aksi, Abdul Gafur dalam orasinya meminta agar Raja Rohomoni, M. Daud Sangadji yang menjadi terdakwa perkara penambangan galian C ilegal mendapat tuntutan hukuman yang maksimal.
“JPU pada Kejati Maluku dan Kejari Malteng yang menangani perkara dugaan Tindak Pidana Penambangan Galian C ilegal dengan terdakwa Raja Negeri Rohomoni , Muhamad Daud Sangadji untuk menuntut terdakwa secara maksimal sesuai fakta -fakta persidangan,” kata Abdul Gafur.
Dia menyebutkan, dalam proses sidang yang telah berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, JPU telah membuktikan dakwaannya dengan baik. Hal ini terlihat dari pengakuan Raja Rohomoni, Daud Sangadji dihadapan hakim bahwa dirinya telah melakukan penambangan galian C secara ilegal dari sungai desa setempat.
Selain itu, terbukti bahwa uang sebesar Rp 800 juta yang merupakan hasil penjualan galian C, tidak pernah sampai ke mesjid, sesuai pengakuan terdakwa.
“Untuk itu, kami juga meminta agar JPU membuktikan kinerja sebagai salah satu pilar penegakan hukum dalam memberikan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat Adat Negeri Rohomoni sebagai pencari keadilan melalui tuntutan yang maksimal kepada terdakwa,” pintanya.
Mereka mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon untuk menjunjung tinggi asas imprasialitas dan profesionalitas dalam memutus perkara tambang galian C ilegal, dengan hukuman maksimal.
Majelis Hakim yang bertugas di pengadilan diharapkan tidak melakukan praktik mafia peradilan yang saat ini menjadi musuh penegakan hukum.
“Meminta Hakim Pengadilan Negeri Ambon agar tidak mengulangi kesalahan majelis hakim pada pengadilan Surabaya yang telah ditangkap oleh Kejaksaan Agung RI yang membebaskan terdakwa Roland Tannur, padahal telah terbukti dalam fakta persidangan bersalah tetapi dibebaskan,” ucapnya.
Ia berharap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjadikan kejadian tertangkapnya Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus Roland Tannur, sebagai momentum untuk memperbaiki citra dan kinerja lembaga kekuasaan kehakiman. Dalam perkara terdakwa Muhamad Daud Sangadji, agar tidak bermain main dengan putusan.
“Kami masyarakat adat negeri Rohomoni akan terus mengawal putusan Majelis Hakim,” pungkasnya.
Usai melakukan orasi, perwakilan warga kemudian menyerahkan pernyataan sikap kepada Kasipenkum Kejati Maluku, Ardy.
Kepada media, Ardy menyatakan telah menerima pernyataan sikap dari warga, dan memberikan apresiasi atas dukungan yang diberikan.
“Kami Kejati Maluku akan bekerja maksimal dalam menegakkan dan memberikan keadilan bagi warga pencari keadilan,”pungkasnya.
Sementara itu, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Ambon yang dijadwalkan berlangsung pada hari ini ditunda hingga Kamis (31/10)
(TS-02)
Discussion about this post