-
Berulah Lagi!!! Perusahaan Milik Fery Tanaya Dilaporkan ke Mabes Polri
titastory, Jakarta – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Advokat Tanah Adat (JAGAD) Indonesia menggelar aksi protes di depan Mabes Polri dan Kantor Kementrian Kehutanan dan Kementrian Kementerian Lingkungan Hidup pada Selasa (7/1/2025). Aksi ini dilakukan untuk menyuarakan dugaan penyerobotan tanah dan hutan adat milik masyarakat Desa Waehata, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.
Dalam orasinya, mahasiswa menegaskan bahwa masyarakat adat Desa Waehata memiliki hak atas tanah dan hutan adat yang dijamin oleh konstitusi. Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional mereka, selama hak tersebut masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun, hak-hak tersebut diduga dilanggar oleh PT. Hutan Tanaman Industri (HTI) Wainibe Wood Industri (WWI), sebuah perusahaan yang dituduh masuk dan mengeksploitasi wilayah hutan adat tanpa izin. Perusahaan yang dimiliki oleh Ferry Tanaya ini diduga menebang pohon damar, meranti, dan berbagai jenis kayu bernilai ekonomis tinggi yang menjadi penopang kehidupan masyarakat adat setempat.
“Kami menuntut keadilan. Hutan adat yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat telah dirampas, sementara masyarakat mulai resah dengan dampak lingkungan akibat deforestasi,” ujar Fero Nurlatu, Koordinator Aksi sekaligus anak adat Pulau Buru, dalam orasinya.
Dalam aksinya, JAGAD Indonesia menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Mendesak Kabareskrim Polri untuk menangkap dan memenjarakan Ferry Tanaya, Direktur Utama PT HTI WWI, atas dugaan penyerobotan hutan adat dan tanah keramat di Desa Waehata;
- Meminta KLHK segera mencabut izin PT HTI WWI karena melanggar konstitusi dan hak masyarakat adat; dan
- Menuntut PT HTI WWI untuk membayar ganti rugi atas pembabatan pohon damar, meranti, dan tanaman lainnya yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat.
Fero juga menegaskan bahwa JAGAD Indonesia hadir untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat yang selama ini terpinggirkan.
“Kami berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti tuntutan kami demi keadilan masyarakat adat,” tutupnya.
Penulis: Edison Waas
Editor: Christ Belseran