Masyarakat Adat Kunci Penting Kedaulatan Pangan di Indonesia

25/02/2025
Perempuan pencari kerang Lokan (Polymesoda). Foto: FWI

titastory, Jakarta – Sebagai pemilik pengetahuan lokal yang telah teruji selama berabad- abad, masyarakat adat memiliki sistem pengelolaan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang tidak hanya menopang kebutuhan pangan komunitas, tetapi juga menjaga keseimbangan ekologi dan menghindari eksploitasi sumber daya alam secara berlebih.

Berbagai praktik kedaulatan pangan berbasis kearifan lokal telah diterapkan di berbagai wilayah Indonesia termasuk di pesisir dan pulau- pulau kecil, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat adat memainkan peran kunci dalam sistem pangan nasional.

Maria, Perempuan Mpur Kebar, Tambrauw, Papua Barat Daya menjelaskan, Di Papua keanekaragaman pangan sangat dipengaruhi oleh kondisi geografis wilayah adat.

“Masyarakat yang tinggal di dataran rendah mengelola sumber daya alam dengan membangun “dusun sagu” yang dikelola berdasarkan hukum adat marga atau suku. Sementara itu, di dataran tinggi, pola pangan lebih berfokus pada budidaya umbi-umbian yang menjadi bagian dari tradisi turun-temurun,” kata Maria pada Selasa (25/2).

Perempuan Pencari Kerang di Kepulauan Aru. Foto : FWI

Sementara itu di wilayah Kasepuhan, Jawa Barat, terdapat sistem kedaulatan pangan berbasis komunal dengan membangun ribuan ‘leuit’ atau lumbung padi untuk memastikan ketersediaan pangan dalam jangka panjang.

“Leuit dapat menyimpan hasil panen selama bertahun-tahun, bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga kami, tetapi juga untuk menjaga ketahanan pangan di wilayah adat kami,” ujar Sucia Lisdamara, Perempuan Adat Kasepuhan Bayah.

Kedaulatan pangan Masyarakat Adat juga terbukti menjadi kekuatan nyata, terutama saat pandemi Covid-19 pada tahun 2020.

Dalam laporan liputan yang disusun oleh Ahmad Arif pada tahun 2022, dijelaskan bagaimana komunitas adat mampu memenuhi hampir seluruh kebutuhan hidup mereka secara mandiri dan bertahan di tengah krisis. Salah satu contohnya terlihat pada Masyarakat Adat Boti, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Masyarakat Adat Boti memiliki pengetahuan mendalam dalam mengelola sumber daya alam. Mereka memproduksi sendiri minyak kelapa untuk keperluan memasak, serta menerapkan teknik pengelolaan lahan yang memungkinkan mereka menanam dan memanen umbi-umbian meskipun kondisi tanah kering.

Bebie, Masyarakat Adat Boti menyebutkan untuk memastikan tidak ada anggota komunitas yang mengalami kekurangan pangan, masyarakat adat juga mengandalkan modal sosial yang kuat.

Aktivitas mencari udang oleh anak-anak di Kepulauan Aru sedang menjari udang. Foto: FWI

Selain memiliki kebun pribadi, Masyarakat Adat Boti mengelola kebun komunal yang dikelola secara kolektif. Proses penggarapannya dilakukan secara gotong royong oleh seluruh anggota komunitas, dan hasil panennya diperuntukkan bagi mereka yang mengalami kesulitan.

“Kabupaten Timor Tengah Selatan termasuk daerah dengan kasus stunting tinggi di Provisni NTT. Tapi tidak ada kasus ditemukan pada Masyarakat Adat Boti,” ungkap Bebie.

Lebih dari sekadar kebutuhan gizi dan pangan, kedaulatan pangan juga menjadi identitas budaya dan simbol relasi sosial dalam komunitas adat. Di Nusa Tenggara Timur, Masyarakat Adat Leuhoe di Desa Hoelea II, Kabupaten Lembata, membudayakan konsumsi pangan lokal jali-jali atau.

Leye dalam bahasa Kedang. Tradisi Puting Watar Ka Leye mewajibkan perempuan dari suku tertentu untuk mengkonsumsi Leye seumur hidup, menggambarkan eratnya keterkaitan pangan lokal dengan adat dan budaya.

Masyarakat adat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil juga menerapkan praktik pengelolaan sumber daya perikanan berbasis kearifan lokal untuk memenuhi kebutuhan pangan komunitas, seperti Panglima Laot di Aceh, Mane’e di Kepulauan Talaud, Ola Nua di Lamalera, dan Sasi Ikan Lompa di Pulau Haruku. Studi di komunitas Paser di sekitar mangrove Teluk Balikpapan menunjukkan bahwa keberlanjutan ekosistem mangrove sangat berkaitan dengan ketahanan pangan mereka.

“Ikan, udang, kepiting, dan kerang adalah sumber pangan utama Masyarakat Adat Pesisir. ‘Pasar Hidup’ yang masih tersedia di sekitar rumah mereka menandakan ekosistem mangrove yang sehat. Jika mangrove hilang, Masyarakat Adat Paser kehilangan sumber pangan mereka,” kata Bagas Pangestu, aktivis lokal isu pesisir dan laut.

Mika Ganobal Masyarakat Adat Kepulauan Aru Maluku juga menegaskan bahwa kedaulatan pangan masyarakat adat yang mendiami pulau-pulau kecil sangat bergantung pada pengelolaan sumber daya alam yang bijak dengan memanfaatkan situasi dan fenomena alam seperti pasang surut, angin laut, curah hujan, dan fase bulan.

Pentingnya Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dapat menjadi instrumen hukum yang tidak hanya mengakui dan melindungi hak-hak serta kearifan lokal Masyarakat Adat, melainkan juga dalam menjaga keberlangsungan kedaulatan pangan berbasis komunitas.

Dengan pengesahan RUU ini, masyarakat adat juga mendapatkan jaminan atas pengetahuan dan praktik dalam mengelola dan mengembangkan metode pengolahan pangan yang telah diwariskan turun-temurun.

Veni Siregar, Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mengatakan bahwa RUU Masyarakat Adat telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025. “RUU Masyarakat Adat adalah jalan menuju kedaulatan dan kemandirian Masyarakat Adat. Masyarakat Adat memiliki pengetahuan dalam pengelolaan sumber daya alam,” ucap Veni.

Menurut dia, dengan menjaga keseimbangan antara kebutuhan manusia dan keberlanjutan lingkungan, masyarakat adat telah membuktikan bahwa kedaulatan pangan dapat dicapai melalui pendekatan yang berbasis pada harmoni dengan alam.

Upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat menjadi bagian integral dari sistem pangan nasional. Dengan menjaga dan memperkuat sistem pangan mereka, tidak hanya melestarikan keanekaragaman hayati, tetapi juga memastikan generasi mendatang memiliki akses terhadap pangan itu sendiri dan membangun sistem pangan nasional yang adil dan berkelanjutan

“Ini menjadi momen refleksi untuk melihat bagaimana kebijakan pangan nasional dapat lebih inklusif dan berpihak kepada msyarakat adat,” tutur Veni.

Penulis : Jhon Djamanmona
Editor : Khairiyah
error: Content is protected !!