Masyarakat Adat Akiternate, Ancam Palang Lahan Sawit PT. Nusa Ina Group

by
05/03/2025
Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT. Nusa Ina Group di Akiternate, Kecamatan Seram Utara Timur, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Sumber : titastory.id

titastory, Maluku Tengah – Sebanyak 50 Kepala Keluarga (KK) yang adalah masyarakat adat di Negeri Akiternate, Kecamatan Seram Utara Timur (SETI) Kabupaten Maluku Tengah , Maluku, mengeluarkan ancaman akan memasang palang, untuk menghentikan aktifitas perusahan PT Nusa Ina Group (PT. NIG).

Perusahan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut, saat ini sedang menguasai 879 hektar lahan milik masyarakat adat setempat

Selain palang lahan sawit, masyarakat adat pemilik lahan juga akan menempuh upaya hukum terhadap Saniri Negeri Akiternate, yang terindikasi melakukan penipuan dan penggelapan dana milik mereka, yang dibayarkan pihak perusahan kepada Saniri Negeri Akiternate.

Muntahar , salah satu pemilik lahan yang dikonfirmasi Rabu (5/3/) melalui telepon seluler menyebutkan, ada indikasi kongkalikong pihak perusahaan dengan Saniri Negeri Akiternate.

Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT. Nusa Ina Group di Akiternate, Kecamatan Seram Utara Timur, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Sumber : titastory.id

Hal ini terlihat dari dana mitra mencapai Rp 2 miliar periode 2023-2024 yang seharusnya di bayar perusahan langsung ke rekening mitra, namun dialihkan kepada Pemerintah negeri Akiternate melalui Saniri negeri.

“Kami yang memiliki hak atas tanah adat yang saat ini dikuasai oleh perusahaan dari tahun 2009 sampai sekarang berjumlah 50 KK dengan luas secara keseluruhan adalah 879 hektar,” kata Muntahar.

Ia menceritakan, sejak perusahaan mulai beroperasi di wilayah Akiternate tahun 2009, PT. NIG memberikan kewenangan kepada masyarakat pemilik lahan untuk mengajukan persyaratan sebagai mitra, yang berujung pada perjanjian.

Dalam perjanjian antara perusahan dan masyarakat pemilik lahan, disepakati akan dilakukan pembayaran sewa lahan setiap tahun sebesar Rp. 170 ribu per hektar. Proses pembayaran dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing mitra sejak tahun 2015, dengan total anggaran secara keseluruhan mencapai Rp. 1,78 Miliar.

Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT. Nusa Ina Group di Akiternate, Kecamatan Seram Utara Timur, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Sumber : titastory.id

“Proses pembayaran dari perusahaan kepada mitra berjalan mulus hingga tahun 2021, kata Muntahar.
Namun pada tahun 2022, diakuinya, pihak perusahaan tidak memenuhi perjanjian kesepakatan bersama.

“Entah ada perubahan seperti apa yang di lakukan perusahaan yang tidak di ketahui oleh kami 50 KK Mitra. Nantinya di tahun 2023 pihak perusahaan mulai membayar kembali kepada mitra, namun nilai dana yang ditransfer berubah Rp 1,31 Miliar,”ungkapnya.

Dari jumlah tersebut lanjut Muntahar, perusahaan hanya membayar langsung ke rekening mitra sebesar Rp. 793,76 Juta, sehingga masih tersisa Rp. 520 juta yang belum di bayarkan.

Lanjutnya, seiring berjalannya waktu, pada pertengahan tahun 2023, pihak perusahaan tidak menyelesaikan sisa dana 520 juta ke rekening mitra, namun diberikan kepada Saniri Negeri Akiternate.

“Bukan hanya itu, tahun 2024 dana sebesar Rp. 1,31 Miliar tidak hanya dibayarkan pihak perusahaan ke rekening mitra , tetapi juga ke saniri negeri.
Dengan demikian, total dana yang diberikan kepada saniri negeri adalah sebesar Rp. 1, 81 miliar lebih,”ucapnya.

Dana sebesar 1,81 miliar lebih yang di gelontorkan pihak perusahaan kepada Saniri negeri Akiternate menurutnya pernah ditanyakan kepada pihak Saniri Negeri, namun mereka diminta untuk berurusan langsung dengan pihak perusahan.

“Setelah ada jawaban pihak Saniri, kami sebagai mitra melakukan pertemuan dengan perusahaan untuk menanyakan hak kami, tetapi jawaban pihak perusahaan bahwa apa yang menjadi hak kami harus di tanyakan ke saniri negeri Akiternate,”kata Muntahar.

Ia menilai, pihak perusahan dan Saniri Negeri saling lempar tanggung jawab, yang menimbulkan kecurigaan adanya kongkalikong ntara kedua belah pihak.

“Kami juga menduga kalau dana sebesar 1,81 miliar ini sudah di gunakan oleh saniri negeri Akiternate demi kepentingan pribadi mereka,”tegasnya

Masalah ini sudah dilaporkan masyarakat adat kepada pihak Kejari Maluku Tengah Cabang Wahai di Wahai Kecamatan Seram Utara, namun hingga saat ini belum diproses hukum.

Mewakili 50 KK masyarakat mitra, Muntahar meminta kejaksaan untuk menyikapi masalah yang di hadapi oleh masyarakat mitra.

K”ami juga minta perhatian serius pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tengah melalui Bupati Zulkarnain Awat Amir dan juga DPRD Maluku Tengah terhadap masalah yang saat ini di hadapi oleh masyarakat mitra negeri Akiternate.

“Kami menyayangkan, kalau masalah ini tidak cepat di tangani oleh pihak penegak hukum maupun Pemda Malteng dan DPRD, maka di pastikan akan menimbulkan hal-hal buruk terhadap perusahaan maupun Saniri negeri,”sebutnya.

Di tempat terpisah, Arman Pesilete dan Ibu Ci Tan yang juga merupakan salah satu pemilik lahan yang sedang di kuasai oleh PT. NIG di negeri Akiternate mengaku merasa di khianati dan di rugikan oleh perusahaan maupun Saniri Negeri.

“Maka kami meminta agar aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Maluku Tengah cabang Wahai, maupun pemerintah Daerah Malteng dan DPRD untuk secepatnya mengambil langkah cepat dan tegas,” pinta keduanya.

Penulis : Redaksi
Editor : Dianti Martha
error: Content is protected !!