titastory, Ambon – Lembaga Saniri Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, diduga melakukan manuver dan terkesan tidak mengindahkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Tindakan ini dilakukan dengan menerbitkan surat larangan yang bertujuan menghambat pelaksanaan putusan pengadilan.
Evans Reynold Alfons, Ahli Waris Sah Jozias Alfons, kepada titastory.id, selasa (18/03) menyebutkan, ada indikasi Saniri Negeri Urimessing mengambil langkah seakan menghambat penegakan hukum sesuai putusan Pengadilan. Alfons menegaskan, akan mengambil langkah hukum berupa laporan pidana jika lembaga adat di level negeri ini tidak siuman dan sadar.

“Saniri Negeri Urimessing tidak memiliki kewenangan untuk menyanggah, membatasi dan menghambat produk pengadilan yang telah berstatus inkracht. Jangan salah melangkah karena dampaknya adalah pidana,’ tegas Evans.
Dia menerangkan, Jozias Alfons (almarhum) sebagai mantan Kepala Soa Besar Negeri Urimessing dan Wakil Pemerintah Negeri Soya di Urimessing, adalah pemilik 20 dusun dati yang bukti kepemilikannya telah diuji di pengadilan. Sehingga polemik terkait kewenangan Saniri Negeri Urimessing dianggap Alfons telah mencederai pengadilan.
Hukum negara juga harus ditegakkan dan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan kelompok yang mencoba menggunakan Saniri Negeri sebagai alat untuk mengabaikan putusan hukum yang sudah inkracht.
“Saya tegaskan, tanah adat yang menjadi hak keluarga kami sudah jelas status hukumnya sesuai putusan pengadilan, baik di Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Tinggi Maluku, hingga Mahkamah Agung. Itu berarti tidak ada lagi ruang bagi siapapun, termasuk Saniri Negeri Urimessing, untuk mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan hukum negara,” ujarnya.
Dia menekankan, saniri negeri hanya memiliki kewenangan dalam ranah hukum adat, dan tidak bisa bertentangan dengan hukum nasional.
Surat larangan yang dikeluarkan Saniri Negeri Urimessing yang bertujuan menghambat pelaksanaan putusan pengadilan menurut Alfons, bertentangan dengan hukum. Saniri negeri harus patuh dan tunduk pada putusan pengadilan, termasuk penjabat, Kepala Pemerintah Negeri maupun camat.
“Jika Saniri Negeri Urimessing mengeluarkan surat larangan yang bertentangan dengan putusan pengadilan, maka itu adalah tindakan melanggar hukum. Camat dan Pejabat Negeri yang tunduk pada surat tersebut bisa dianggap melakukan obstruction of justice (menghalangi proses hukum) dan bisa dikenai sanksi hukum.” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan indikasi kuat adanya upaya sistematis dari sejumlah pihak yang ingin mengaburkan fakta sejarah dan hukum terkait kepemilikan tanah adat di Negeri Urimessing.
“Sejarah tidak bisa diubah, dan hukum sudah jelas. Kepemilikan 20 Dusun Dati yang menjadi hak keluarga Alfons telah diakui sejak Register Dati 1814, dikuatkan pada tahun 1915 dalam Rapat Besar Saniri Negeri Urimessing, dan diperkuat kembali oleh Register Dati 1923. Tidak ada celah bagi pihak lain untuk mengklaim tanah ini tanpa dasar yang sah,” tegasnya.
Jika ada manuver dan manipulasi dengan menggunakan dokumen palsu, maka dapat disebut cacat hukum dan klaim sepihak, sehingga dapat dipersoalkan secara hukum.
Hal ini harus menjadi perhatian aparat penegak hukum, dan perlu ketegasan karena ada sejumlah pihak yang mencoba menghambat produk pengadilan atau produk negara.
“Kami menunggu, jika ada pejabat yang tunduk pada surat larangan saniri yang bertentangan dengan putusan pengadilan, maka kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan mereka kepada aparat yang berwenang,” tuturnya.
Upaya untuk mempertahankan hak warisan keluarga sudah dilakukan pihaknya secara profesional melalui jalur hukum, yang sudah diputuskan di pengadilan sebagai pemilik yang sah.
“Kami tidak akan mundur, kami akan menjaga apa yang menjadi milik kami. Masyarakat sendiri menilai, taat pada putusan pengadilan atau taat pada putusan saniri negeri yang kontroversial. Silahkan memilih, gunakan rasio, apakah bisa surat saniri negeri menggugurkan putusan pengadilan. Anak TK pun tahu,” pungkasnya.
Penulis : Edison Waas Editor : Dianthi Martha