TITASTORY.ID – Mantan Sekretaris Negeri Urimesing, Boby Pesiwarissa menegaskan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) tanggal 24 Agustus 2006 dan daftar silsilah keluarga almarhum Jacobus Abner Alfons adalah SKAW sah. Keabsahannya karena dilegitimasi oleh Pemerintah Negeri Urimesing, bahkan dibuat dalam keadaan yang sebenarnya.
Menurut Pesiwarissa, keapsaan SKAW adalah karena disetujui oleh ahli waris almarhum Jacobus Abner Alfons.
Kalau ada oknum – oknum tidak setuju, pada saat disahkan oknum oknum itu ada di mana? karena dari SKAW tersebut juga sudah menimbulkan referensi hukum berkekuatan hukum.
Dikatakan, jika oknum oknum tersebut mestilah memahami posisinya apakah dia itu bagian dari ahli waris atau tidak, sehingga persoalan ini telah dibawa ke rana hukum.
” Pada prinsipnya saya menghargai dan menghormati proses hukum yang kini sidah berjalan, namun yang harus dipahami bahwa SKAW yang disahkan oleh Pemerintah Negeri Urimesing sudah memenuhi unsur keapsaan bahwa mereka adalah ahli waris dari Jozias Alfons dan disetujui oleh ahli waris.” terang Pesiwarissa.
Dikatakan, mestinya oknum oknum yang selama ini “ngotot” bahkan telah menempu jalur hukum harus sadar dan paham posisinya apakah termasuk sebagai ahli waris atau tidak, apakah memiliki garis keturunan patrilineal atau tidak, sebagaimana sistem yang diterpakan di Maluku termasuk di Negeri Urimesing menganut garis keturunan laki laki.
Terangnya, hal ini tentunya berkaitan dengan pemahaman dan advis hukum pihak pihak yang keberatan, sehingga ada asumsi dan dugaan hawa oknum yang selama ini melakukan keberatan patut dipertanyakan pemahaman soal hukum adat di Maluku.
” Ada jeda waktu cukup lama, dan baru saat ini dipersoalkan. Saya menduga ada kepentingan terselubung dari persoalan ini, bahkan terindikasi sengaja dikendarai oknum oknum tertentu.
Ironisnya, “ungkap Pesiwarissa oknum kuasa hukum yang terlibat inisial RS adalah kuasa hukum yang pernah sejalan dan berperkara dalam sejumlah perkara bersama Evans Alfons dan almarhum Jacobus Abner Alfons, bahkan juga menggunakan surat SKAW tersebut. Namun saat ini kembali menentang keabsahan SKAW tersebut.
” Menurut saya oknum tersebut harus paham, karena dulunya sejalan tapi saat ini menjadi lawan, bahkan oknum tersebut kini mendiami tanah yang dihibahkan oleh mantan kliennya itu,” ujarnya.
Untuk itu dia meminta agar persoalan yang mestinya diselesaikan di internal keluarga tidak dikendarai pihak lain, karena adanya kepentingan terselubung.
Namun demikian, sebagai mantan staf di Negeri Urimesing Amarima dirinya menyampaikan proses hukum saat ini telah berjalan, sehingga di silakan para pihak dapat bertanggung jawab, termasuk akibat hukum yang akan dirasakan nantinya. (TS 02)
Discussion about this post