titaStory.id,ambon – Masyarakat Negeri Amboru, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah bakal menghadapi kesulitan karena Anggaran dan Desa dan Alokasi Dana Desa ( DD-ADD) yang yang digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan fisik, membayar honor hingga pemberdayaan masyarakat, terancam tidak bisa dinikmati karena tidak dicairkan.
Diduga, pencairan dana desa tahap II dan III terhambat diduga karena ulah mantan Pj KPN Aboru sebelumnya, Butje Sinay, yang menolak untuk menandatangani laporan pertanggungjawaban penggunaan DD tahap I.
Untuk diketahui, Butje Sinay hanya menjabat sebagai Pj KPN Aboru selama 2 bulan lebih, dan diturunkan karena kebijakannya yang kontroversi dan menimbulkan keresahan di masyarakat negeri setempat.
Pj KPN Aboru, Yohanis Sinay, melalui ponselnya, Sabtu (26/8.2023) menyebutkan, batas penandatanganan dokumen laporan pertanggungjawaban yang harus dimasukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) telah berakhir beberapa waktu lalu. Sebelumnya pihak dinas terkait telah memberikan kelonggaran, namun hingga waktu yang disepakati, Butje Sinay ternyata bersikukuh tidak menandatangani laporan tersebut.
Padahal syarat untuk pencairan anggaran dana desa selanjutnya adalah memasukkan laporan penggunaan dana desa tahap sebelumnya.
Dijelaskan, Dana Desa tahap I yang telah dicairkan adalah sebesar Rp 244 Juta.
Dana tersebut telah digunakan untuk membiayai kegiatan pembuatan jalan setapak dan jembatan sesuai dengan hasil musrenbang negeri. Namun ternyata, kegiatan tersebut dialihkan oleh Butje Sinay ke lokasi lain, secara sepihak.
Sikap Butje Sinay yang menolak tandatangani laporan Dana Desa, menyebabkan kegiatan pembangunan di negeri tersebut, tidak akan berjalan.
Diakuinya, sejak menjabat sebagai Pj KPN Aboru, 7 Agustus 2023 lalu, dirinya menghadapi sejumlah masalah.
“Ada banyak kasus yang saat ini dihadapi, diantaranya laporan pertanggungjawaban DD yang tidak ditandatangani, dan juga sejumlah aset negeri yang kini dikuasai oleh pihak-pihak tertentu,”ungkapnya.
Dikatakan, pencairan dana desa berkisar Rp 876 juta tahap II dan III ini, berdampak pada pembayaran honor guru Paud, honor kader posyandu, BLT dan kegiatan fisik
Selain tidak dapat membayar tenaga honor, menurutnya, 56 Kepala Keluarga Miskin juga tidak dapat menerima dana BLT.
Ia membeberkan, sebelumnya telah dilaksanakan rapat negeri dan secara resmi mengundang Butje Sinay.
Namun ternyata undangan tersebut tidak dipenuhi. Pihaknya juga melibatkan bhabinkamtibmas setempat, agar persoalan tersebut dapat terselesaikan, namun ternyata tidak membuahkan hasil.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan dinas terkait dan Camat Pulau Haruku, namun belum ada titik terang,”kata Sinay.
Sikap Butje Sinay ini sangat disayangkan, mengingat akibat perbuatannya sangat berdampak pada masyarakat dan pembangunan di Negeri Aboru.
Selain masalah pencairan Dana Desa, Sinay juga menghadapi masalah buku rekening dan NPWP negeri Aboru yang masih dikuasai mantan Pj sebelumnya, termasuk sejumlah aset negeri.
“Memang sampai saat ini, buku rekening dan NPWP negeri Aboru belum diserahkan ke saya, termasuk beberapa aset negeri yang sudah dikeluarkan dari kantor negeri oleh mantan penjabat dan staf,”tegasnya.
Menyikapi kondisi ini, pihaknya berharap ada solusi yang diberikan oleh Dinas terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Pihaknya juga berencana untuk mengambil langkah tegas melaporkan tindakan Butje Sinay ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lasse.
“Ada langkah hukum yang akan kita ambil, dan laporan akan kami sampaikan kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lasse, serta tembusannya kepada Camat Pulau Haruku, Dinas PMD Kabupaten Maluku Tengah,”pungkasnya. (TS 02)
Discussion about this post