TITASTORY.ID, – Lenda Meilani Noya, mantan Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ( DPP – PKPI) Maluku diduga lakukan penghianatan terhadap Partai besutan Yussuf Solichien.
Pasalnya setelah Partai PKPI yang kemudian berganti nama menjadi PKP pada Mei 2021 karena perubahan nomen klatur, dan jabatan DPP PKP Maluku tidak lagi dijabat oleh Lenda Noya namun dirinya diduga masih melakukan monuver Politik dan seakan tidak ingin meninggalkan jabatannya itu setelah digantikan oleh Evans Reynold Alfons yang lolos mengikuti vit test and propretest di Jakarta untuk mencari calon pemimpin yang berkualitas dan loyal terhadap partai.
Tak sampai disitu Lenda Noya yang masih terdaftar sebagai anggota PKP ini malah di percayakan kan oleh Dewan Pimpinan Nasional ( DPN) untuk menjabat sebagai ketua Kewilayahan Bidang Kewilayahan dan Pengabdian Masyarakat berdasarkan SK nomor 050/SK/DPN – PKP / XI tahun 2021 tanggal 15 November 2021. Namun sungguh tidak diluar dugaan Lenda Noya justru diduga melakukan penghianatan dengan menjadi anggota Partai Politik lain yakni Partai Buruh dan telah mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) nomor 8171 020 000 361, dan tidak melepaskan keanggotaan sebagai anggota PKP.
Lenda Noya diketahui terdaftar sebagai anggota Partai Buruh pada tanggal 17 Juni 2022 pukul 14 : 52: 52 WIT sesuai data Sistem Informasi Partai Politik ( Sipol) KPU Maluku pada tanggal 4 Agustus 2022. Sementara Lenda Noya juga memiliki KTA PKP bernomor 20.01.00391.
Terhadap kedudukan Lenda Noya, Ketua DPP PKP Maluku, Evans Reynold Alfons yang diwawancarai titastory.Id, Sabtu (22/10/2022) menegaskan terhadap posisi keanggotaan Politik dari Lenda Noya diserahkan langsung ke Ketua Umum PKP yang memiliki kewenangan pada setiap tingkatan organisasi PKP apa lagi Lenda Noya terdaftar sebagai pengurus DPN PKP.
” Dalam jabatan sebagai Ketua DPP PKP Maluku atas status keanggotaan yang diduga ganda dan bagi kami ini adalah bentuk penghianatan maka sebagai Ketua DPP Maluku akan mengusulkan ke DPN untuk kemudian diputusakan,” tegas Evans.
Saat yang sama, Alfons juga menekankan saat DPP PKP Maluku diperhadapkan dengan Ferifikasi Administrasi (Fermin) dan Ferifikasi Faktual ( Ferfak) Lenda Noya justru menyeberang ke Partai lain.
” Bagi saya hak dia untuk pindah atau memilih keluar dari PKP namun harus dengan aturan, jika dia ingin pindah ajukan permohonan pengunduran diri, baik mundur dari Pengurus DPN PKP atau mundur sebagai anggota PKP.” ujarnya.
Dengan demikian ” kata Evans” dia meminta agar apa yang diperankan mantan Ketua DPP PKP ini jadi contoh terhadap seluruh kader PKP di Maluku.
Dia juga menegaskan komitmen untuk bergerak dan menjadi anggota partai politik harus konsisten jangan seperti kutu loncat, karena jika itu terjadi maka itu akan menjadi bayang bayang dan sudah pasti tidak akan dipercayai orang lain.
” Ini jadi catatan, sehingga saya meminta untuk semua kader PKP Maluku untuk tetap solid, tetap menjaga solidaritas karena PKP Maluku hadir untuk membangun Maluku, memperjuangan hak hak masyarakat, menjaga keadilan dan persatuan di bumi raja raja. Sehingga saya tegaskan lagi, untuk persoalan Lenda Noya merupakan kewenangan Ketua Umum.” tutupnya. (TS 02)
Discussion about this post