- Mantan Kadis SBB Ditahan Jaksa Penyidik Kejati Maluku
- TW Didakwa Akibat Rugikan Negara Rp 7 Miliar
- Tersangka kini dalam tahanan Jaksa dan dititipkan di Rutan Kelas II A Ambon
titaStory.id,ambon – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB), TW bakal merasakan kursi pesakitan saat akan di dakwa terkait dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan anggaran Pembangnan ruas jalan Negeri Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB tahun anggaran 2018 dengan nilai kerugian mencpai Rp 7 milyar.
Sebelum tiba pada proses dakwaan TW yang saat ini masih berstatus tersangka telah ditahan atau diamankan Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku, di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku,senin (21/08/2023).
Penahanan terhadap TW pasca pemeriksaan dipimpin Ye Oceng Almahdaly, S.H.,M.H.
Tersangka diperiksa Tim Penyidik, didampingi Penasehat Hukumnya Oriana Elkel, S.H.,M.H beralamat kantor Pengacara Dr. Adolf Saleky, S.H.,M.H.
Untuk proses penyidikan dan untuk kepentingan berkaitan dakawaan tersangka dibawa ke Rutan Klass IIA Ambon untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 09 September 2023.
Tersangka bakal dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (TS 02)
Discussion about this post