titastory.id,ambon – Kepolisian Daerah Maluku telah menetapkan mantan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), berinisial RMM sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap pelajar.
Tersangka RMM juga sudah dimasukkan sebagai DPO dengan nomor: DPO/03/XI/2023/Ditreskrimum Polda Maluku tanggal 03 November 2023. Polisi juga telah mengamankan orang yang diduga ikut menyembunyikan RMM setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Polda Maluku sangat serius menangani kasus ini, setiap orang sama di depan hukum, pelaku pidana harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, bahkan orang yang pernah menyembunyikan tersangka sudah diperiksa dan sudah jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Areis ,menyikapi aksi demo yang dilakukan GMKI Kota Ambon, yang mendesak agar polisi segera menahan RMM yang kini sedang buron.
AKBP Areis menekankan, Polda Maluku dan Polres SBB sampai saat ini terus melakukan upaya penangkapan, dan sudah berkoordinasi dengan Pemda SBB, sehingga RMM kini telah dicopot dari jabatannya.
Bahkan Polri kata Areis, harus menghadapi upaya hukum praperadilan dari keluarga Tersangka yang diduga ikut menyembunyikan DPO RMM.
“Polisi di praperadilankan 2 kali oleh keluarga tersangka (penetapan tersangka dan perbuatan melawan hukum),tapi kita hadapi sesuai aturan hukum, itu sudah resiko dalam penegakan hukum dalam membela keadilan bagi korban ,”jelasnya.
Ia ikut menepis isu bahwa ada kelurga pelaku yang juga bertugas sebagai anggota polisi mengintervensi kasus tersebut.
“Memang betul ada keluarganya anggota, tapi tidak ada kaitan dengan permasalahan, jadi tidak perlu ada isu-isu dan asumsi-asumsi, kalo ada intervensi ,catat dan laporkan ke Polda, kita proses hukum anggota tersebut, “tegasnya.
Hal ini lanjut Areis, sesuai dengan arahan dan perintah Kapolda Maluku untuk serius proses dan tangani kasus ini dan tangkap pelaku untuk di proses di pengadilan.
Diakuinya, kasus ini terkendala karena awalnya pelaku dan keluarga korban sempat ngin menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan, tapi pihak Polri memandang kasus asusila anak dibawah umur harus tetap di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Setiap kasus pidana penyelesaiannya pasti tidak sama tergantung situasi di lapangan, ada yang bisa dengan cepat sebelum 1×24 jam dapat diungkap tapi ada juga yang membutuhkan waktu yang agak lama karena kendala – kendala di lapangan.
Polri menghimbau pelaku untuk menyerahkan diri dan selama DPO itu tidak dicabut sampai kapanpun , Polri akan mencari dan menangkap pelaku serta memprosesnya ke pengadilan.
Terkait unjuk rasa yang dilakukan GMKI ,bagi Polri tidak ada masalah hanya sebaiknya berkomunikasi dengan penyidik , sehingga dapat dijelaskan dengan utuh tentang proses yang sedang berjalan dan upaya hukum yang telah dilakukan, jadi tidak hanya berdasarkan isu dan asumsi yang tidak sesuai fakta hukum yang ada,”tukasnya.
Pihaknya membuka diri untuk berkomunikasi , bahkan informasi sekecil apapun tentang pelaku bisa disampaikan kepada Polri.
“Jangan mengatakan kalau Polri tidak serius tangani hal tersebut. Masyarakat Maluku ini sekarang semakin cerdas dan kritis menilai aksi-aksi unjuk rasa yang dilakukan di lapangan, “tukasnya.(TS-02)
Discussion about this post