Mantan Bupati Tanimbar Dijebloskan ke Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 6,2 Miliar

21/11/2025
Keterangan gambar: Petrus Fatlalon, tersangka kasus korupsi saat dikenakan borgol untuk petugas Kejaksaan, Foto: Ist

Ambon, – Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017–2022, Petrus Fatlalon (PF), akhirnya merasakan dinginnya jeruji besi. Setelah hampir satu tahun proses penyidikan berjalan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar menetapkan PF sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rutan Kelas IIA Ambon pada Kamis malam, 20 November 2025.

Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif sejak siang hingga malam oleh tim penyidik. PF diduga kuat menyalahgunakan dana penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Tanimbar Energi, perusahaan daerah yang semestinya bergerak di sektor migas, dengan total kerugian negara mencapai Rp 6,251 miliar.

Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, mengungkapkan bahwa status tersangka PF diperoleh setelah penyidik memeriksa 57 saksi, menganalisis 98 dokumen, dan mendengarkan keterangan ahli.

Keterangan: Tersangka kasus korupsi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlalon dalam proses penahanan oleh Jaksa, Foto: Ist

Penyidik menemukan fakta bahwa seluruh pencairan dana penyertaan modal dari APBD tahun 2020–2022 dilakukan di bawah kendali langsung PF, yang saat itu menjabat sebagai bupati sekaligus pemegang saham.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk menopang kegiatan usaha migas. Namun, alih-alih untuk investasi strategis, dana justru mengalir untuk gaji direksi, honorarium komisaris, perjalanan dinas, pengadaan barang kantor, hingga kegiatan usaha bawang, yang tidak ada kaitannya dengan core business perusahaan.

 

Perusahaan Tak Punya Dokumen Dasar, Bupati Tetap Setujui Pencairan

PT Tanimbar Energi ternyata tidak memiliki dokumen fundamental sebagai syarat perusahaan daerah diantaranya RKAT (Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan), SOP manajemen internal, Rencana bisnis (business plan), Analisis kelayakan investasi serta Audit akuntan publik. Lebih jauh, perusahaan tak menghasilkan dividen, tak memberi kontribusi PAD, dan tak menjalankan fungsi bisnis secara nyata. Namun PF tetap menyetujui seluruh pencairan dana penyertaan modal tersebut, tanpa mekanisme kelayakan yang semestinya.

Keterangan gambar: Terpisah tahap dua pelaku terduga tindak pidana korupsi menyalahgunakan dana penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Tanimbar Energi, perusahaan daerah yang semestinya bergerak di sektor migas, dengan total kerugian negara mencapai Rp 6,251 miliar di Kejari KKT, Foto: Ist

Dua Pejabat Perusahaan Sudah Ditahan Lebih Dulu

Kasus ini bukan dimulai dari PF. Pada April 2025, Kejari KKT lebih dulu menetapkan dan menahan dua pejabat PT Tanimbar Energi yakni JJJL dengan jabatan sebagai Direktur Utama dan K.F.G.B.L selaku Direktur Keuangan. Keduanya kini menjalani penahanan di Lapas Kelas III Saumlaki. Dengan penetapan PF sebagai tersangka, rantai pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini dianggap semakin lengkap.

Kejari Kepulauan Tanimbar menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Selanjutnya, seluruh tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Penahanan PF menjadi babak baru penegakan hukum atas penyalahgunaan dana publik di daerah yang selama ini dikenal rawan penyimpangan anggaran BUMD dan dana penyertaan modal.

Penulis: Christin Pesiwarissa

 

error: Content is protected !!