titaStory.id, ambon – Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon (PF) menjalani pemeriksaan selama enam jam di kantor Kejati Maluku, Kamis (30/5/2024).
PF diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Kejari Kepulauan Tanimbar, dalam dua kasus dugaan korupsi.
Kasus tersebut adalah dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020, dan Dugaan Penyalahgunaan Penyertaan Modal pada PT. Tanimbar Energi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2022.
Mendatangi kantor Kejati Maluku pukul 08.45 Wit, Fatlolon langsung masuk ruang Pidsus Kejati Maluku untuk diperiksa, seputar dua kasus semasa dirinya menjabat sebagai bupati KKT.
“Iya, benar pada hari ini, Kamis tanggal 30 Mei 2024 pukul 08.45 WIT sampai dengan pukul 14.00 WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, dilakukan pemeriksaan terhadap PF selaku saksi dakam kasus dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 dan juga terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Penyertaan Modal pada PT. Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten KKT Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2022,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Muh. Fazlurrahman via whatsapp.
Pemeriksaan terhadap PF berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023, dan Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023, dan Nomor: PRINT-203/Q.1.13/Fd.2/05/2024 tanggal 03 Mei 2024.
Kedua kasus sudah berstatus penyidikan dan masih dalam pengembangan dan pendalaman lebih lanjut oleh Tim Penyidik.
“Jadi ikuti saja, kalau soal apakah mungkin PF tersangka, ikuti saja. Sabarlah. Kemungkinan dia akan dipanggil untuk diperiksa lagi, tunggu saja,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 juga melibatkan Sekda KKT Ruben Moriolkossu, yang saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Meskipun awalnya tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, sejumlah fakta di persidangan menunjukkan keterlibatan PF dalam kasus tersebut, sehingga diriya kembali dipanggil penyidik.()
Siaran pers Kejaksaan Negeri KKT nomor 06 :Q.1.13/05/2024 yang diterima titastory.id, di lingkup Kejaksaan Tinggi Maluku, Petrus Fatlalon diperiksa sejak pukul 08.45 WIT hingga Pukul 14.00 WIT sebagai saksi dalam kaitan dengan dan pendalaman lanjut oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pl Kasi intelijen, Kejari KKT,Muh. Fazlurrahman K., S.H dalam rilsinya menerangkan, saksi Petrus Fatlalon diperiksa dalam kaitan dengan dua kasus yaitu, dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam penggunaan
Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun
2020 dan dugaan penyalahgunaan Penyertaan Modal pada PT. Tanimbar Energi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2022.
” Statusnya sudah penyidikan, dan mantan Bupati ini masih sebatas saksi, sehingga masih dilakukan pengembangan dan pendalaman oleh tim penyidik,” jelasnya.
Tanggapan Atas Keinginan PF Ditersangkakan
Sementara itu, Demianus Waatwahan salah satu praktisi hukum di Maluku menyampaikan dengan melihat Perkembangan Kasus Korupsi SPPD Fiktif di Tanimbar, indikasi adanya keinginan segelintir KKT agar Petrus Fatlalon,Bupati KKT Periode 2017-2020 ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) SPPD Fiktif di Sekretariat Daerah Pemkab KKT, yang menurut Demianus adalah pemasaan kehendak tanpa alat bukti yang cukup dan tidak memenuhi unsur Tipikor memperkaya diri atau orang lain.
“Fakta persidangan dengan terdakwa mantan Sekda KKT, Ruben Moriolkosu dan mantan Bendahara Pengeluaran Setda KKT, Petrus Masela terkesan “digoreng” oleh segelintir orang dengan menyerang PF secara babi buta, seolah mendapat sokongan dari oknum majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
“Dalam Pledoi para terdakwa tidak fokus melakukan analisis terhadap pemenuhan unsur delik, tetapi malah meminta Jaksa menetapkan orang lain sebagai tersangka,” jelasnya dalam pesannya kepada media ini via WhatsApp.
Melihat akan kondisi ini, dirinya meminta pihak terkait melepaskan seluruh kepentingan secara objektif menilai apakah bisa Petrus ditetapkan sebagai tersangka.
”Nah, kalau bisa rujukan pasal 2 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, pasal berapa bisa disangkakan kepada PF,” apalagi perbuatan pidana syarat mutlaknya adalah mens rea (niat)” .silakan nilai sendiri,” ungkap Putra Tanimbar ini.
Dengan demikian terhadap seluruh kasus korupsi yang di tangani oleh Kejaksaan Negeri Saumlaki, “ungkapnya” telah sesuai koridor hukum.
Dalam kaitan dengan itu, soal tuntutan adanya tuntutan Petrus Fatlalon mengganti uang pengganti Rp 300 juta lebih menurutnya tidak tepat.
“Ini yang harus dimengerti oleh rakyatku di Tanimbar, sehingga tidak terprovokasi. Sedangkan untuk keluarga dan simpatisan tidak usah gusar dan takut. masih banyak orang yang menginginkan dirinya untuk melanjutkan Roda Pemerintahan di bumi duan lolat. (TS 03)
Discussion about this post