titastory.id, ternate – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4,6 tahun kepada Ramadhan Ibrahim, mantan ajudan eks Gubernur Maluku Utara dan membayar denda sebesar Rp 300 juta.
Sidang putusan perkara nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh dan 2 anggota lainnya, pada Jum’at 20 September 2024.
Hakim Ketua Kadar Noh, majelis hakim menyatakan bahwa Ramadhan Ibrahim terbukti secara sah bersalah atas kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Hakim menegaskan, hukuman yang dijatuhkan mencerminkan keseriusan dalam memberantas korupsi. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan enam bulan kurungan.
Majelis hakim juga menetapkan agar waktu penahanan Ramadhan dikurangkan dari masa pidana yang dijatuhkan. Terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum sebelum memutuskan untuk menerima atau menolak putusan tersebut.
“Dengan vonis ini, pengadilan menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum dan mencegah praktik korupsi di wilayah Maluku Utara,” sebutnya.
“Untuk itu, kami (majelis hakim) berikan kesempatan kepada terdakwa bermusyawarah dengan penasehat hukum untuk pikir-pikir putusan tersebut. Apabila, selama 7 hari tidak ada konfirmasi maka putusan dianggap menerima putusan majelis hakim,” pungkas Kadar. (TS-10)
Discussion about this post