Titastory.id, Ternate – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil David Gleen, Direktur Utama PT. Mineral Trobos, untuk diperiksa pada Kamis, 5 September 2024, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Ini merupakan panggilan kedua setelah David Gleen mangkir dari panggilan pertama. Jika kembali tidak hadir, KPK dapat mengambil langkah pemanggilan paksa.
David Gleen diduga memberikan sejumlah uang kepada Abdul Gani Kasuba untuk mempermudah izin operasional tambangnya di Pulau Gebe, Halmahera Timur.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi pemeriksaan David Gleen pada Kamis. “Pemeriksaan dijadwalkan besok, tanggal 5 September 2024,” ujarnya pada Rabu, 4 September 2024.
Abdul Gani Kasuba sebelumnya didakwa menerima suap lebih dari 100 miliar rupiah melalui transfer dan tunai, menggunakan 27 rekening atas nama ajudannya. Selain AGK, KPK juga menyelidiki dugaan TPPU terkait dana tersebut.
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Faoniah H. Jauhar, istri AGK, serta Maizon Lengkong, Direktur PT Prisma Utama dan ADS, seorang PNS, sebagai saksi.
Kasus AGK sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Ternate terkait suap dan gratifikasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka TPPU. (TS-10)
Discussion about this post