titastory, Buru – Dua anggota polisi di Buru diberhentikan dengan tidak hormat lantaran melanggar sanksi etik sebagai anggota Polri. Keduanya adalah, Bripka Said Umar Albar dan Bripka Ismail Rengur. Upacara digelar secara in absentia di Lapangan Apel Polres Buru, Senin, (3/1)
Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya itu.
Dia mengatakan, pemberhentian ini berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor: KEP/ 2/1/2025. Tanggal 6 Januari 2025 dan KEP/3/1/2025 Tanggal 6 Januari 2025, karena meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Mereka melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bripka Said Umar Albar dan Bripka Ismail Rengur tidak hadir dalam upacara. Namun, foto keduanya tetap dibawa oleh perwakilan anggota Provos sebagai simbol telah diberhentikan.
Kapolres kemudian menyilangkan foto tersebut, menandai secara resmi keduanya tidak lagi menjadi bagian dari Polri.
“PTDH adalah bentuk sanksi terakhir terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Profesi Polri,” kata Kapoles.
Dia berharap, langkah ini menjadi pelajaran berharga bagi semua anggota Polri untuk selalu mematuhi kode etik yang berlaku.
Penulis : Redaksi