TITASTORY.ID, – Unjuk rasa meminta ketegasan Pemerintah dan DPRD Kabupaten Maluku Utara dihiasi aksi bakar dan makan pisang di Halaman Kantor DPRD Maluku Utara. Aksi ini dilakukan sejumlah Ibu- ibu atau mama – mama sebagai bentuk protes ke Pemerintah Daerah dan Investor.
Masa aksi berjumlah kurang lebih 200 orang yang didominasi kaum perempuan (para Mama-Mama) ini melakukan aksi terkait janji memberikan lahan cadangan seluas 200 hektare sebagai lahan pengganti karena lahan milik para petani ini sudah digunakan oleh pihak perusahaan berdasarkan produk Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan pemerintah yang oleh para pengunjuk rasa mendesak untuk dilakukan pencabutan izin HGU tersebut.
Pantauan media ini, para pengunjuk rasa juga membawa sejumlah spanduk serta pengeras suara dan meneriaki apa yang menjadi substansi perjuangan mereka.
Secara bergantian para orator dalam aksi tersebut mengumandangkan sejumlah tuntutan disertai alasan sehingga para wakil rakyat bisa memahami dan mengerti kondisi dari petani Galela yang kini hidup dalam penderitaan
Bahkan sebagai bukti protes keras, sejumlah ibu – ibu yang tidak lain adalah petani kemudian melakukan aksi membakar pisang yang mengandung pesan – pesan tentang kondisi terkini kehidupan petani yang tidak bisa menghasilkan pendapatan untuk kehidupan ekonomi keluarga mereka.
Terlihat para Mama- Mama berhijab tak segan – segan membawa beberapa balok kayu kering, menumpuknya dan menyalahkan layaknya api unggun, setelah itu mereka membakar sumlah buah pisang bahkan ada juga yang membakar.
Menurut mereka, aksi ini sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Daerah dan Investor.
Koordinator Aksi Fandy Ode Mane yang di wawancarai dalam orasi tersebut menerangkan fokus orasi di Kantor DPRD Provinsi Maluku Utara adalah untuk meminta keadilan, sehingga para wakil rakyat bisa berdiri bersama masyarakat mendesak pemerintah untuk mencabut sejumlah izin HGU perusahaan yang selama ini bercokol di kawasan Galela.
“ Kami meminta perhatian dan dukungan DPRD sebagai wakil rakyat untuk mengawal aksi kami dan merekomendasikan pihak Pemerintah Daerah Maluku Utara untuk mencabut HGU yang merugikan masyarakat khususnya kaum petani.” terang Ode.
Dia juga meminta agar DPRD untuk tidak menutup mata terhadap masalah yang dirasakan warga khususnya petani Galela karena mereka adalah wakil rakyat.
“ Kami meminta apa yang menjadi tuntutan kami dapat diresapi dan di bahas untuk kemudian dilanjutkan dalam bentuk rekomendasi. Keinginan kami adalah mencabut HGU sejumlah perusahaan, termasuk lahan cadangan yang dijanjikan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, permasalahan sejak tahun 1991, yakni terkait persoalan agraria antara petani Galela dan PT Global Agronusa Indonesia (GAI) sampai sekarang, ketika peralihan HGU ke PT Buana Wira Lestari Musa (BWLM). (TS 02)
Discussion about this post