Maluku Utara, Provinsi Terkorup di Indonesia Versi KPK

28/01/2025
Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba resmi mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dijadikan tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan serta pengadaan barang dan jasa, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023. Foto: Tribun.

Titastory, Maluku Utara – Maluku Utara (Malut) masuk dalam kategori provinsi terkorup di Indonesia. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (22/1/2025).

Hasil SPI, Maluku Utara dalam catatan ada di skor terendah untuk kategori provinsi dengan 57,4 poin, ada kenaikan naik 0,56 poin dari 2023 dari Skor rata-rata nasional sebesar 71,53 poin.

Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK menjelaskan, skor rata-rata terendah pemerintah provinsi di seluruh Indonesia mencapai 67,52 poin, pemerintah kabupaten 69,99 poin, dan pemerintah kota 71,91 poin. Untuk kementerian dan lembaga mencatat skor tertinggi,ada pada angka 79,02 dan 79,70 poin.

Tangkapan layar pelucuran hasil survei penilaian integritas KPK 2024.

“Khusus Maluku Utara, ini menjadi perhatian serius karena dengan skor 57,4, tingkat kerentanannya cukup tinggi,” ujar Pahala seperti dikutip dari media lokal.

Nainggolan mengatakan, untuk kategori provinsi, selain Maluku Utara, di posisi terendah ada juga Sumatera Utara dengan 58,5 poin dan Riau 62,8 poin.

Sebaliknya kategori provinsi dengan skor tertinggi yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta dengan 74,6 poin dan Jawa Tengah 79,5 poin. Indikator yang diukur terkait Maluku Utara sebagai provinsi paling korup versi SPI KPK meliputi jual-beli jabatan, pengadaan barang/jasa, intervensi, dan gratifikasi.

Pahala menambahkan, skor SPI pemerintah daerah secara umum berada di bawah target nasional 74,00 poin.
“Pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten, masih masuk kategori merah, yang berarti rentan terhadap praktik korupsi,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, indeks SPI diklasifikasikan dalam tiga kategori, yaitu merah (rentan) dengan nilai 0-72,9 poin, kuning (waspada) 73-77,9 poin, dan hijau (terjaga) 78-100 poin.

Pelaksanaan SPI 2024 melibatkan 641 instansi, terdiri dari 94 kementerian/lembaga, 37 pemerintah provinsi, 508 pemerintah kabupaten/kota, serta dua BUMN.

Pahala menegaskan pentingnya peran pemimpin organisasi pemerintah daerah dalam memperkuat integritas. Ia mengimbau agar setiap pihak mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi.[]

Penulis: Edison Waas
error: Content is protected !!