titaStory.id, Ambon – Gunjingan miring sejumlah pihak yang masih memegang pada agenda Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) pada tanggal 25 Februari 2023 lalu, akhirnya harus gigit jari lantaran angan – angan mereka pun kini terbantahakan dengan adanya bukti surat dari Mahkamah PKP yang kini di kantongi titastory.id. Dimana surat tersebut menegaskan bahwa kegiatan Munaslub adalah illegal dan cacat di mata hukum.
Dengan merujuk surat Klarifikasi Mahkamah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Nomor : 02/KAPSKPAW-KMP/IV/2023 tentang Klarifikasi yang ditujukan ke Dewan Pimpinan Partai PKP Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) jelas menyampaikan atas adanya surat pembatalan yang diajukan oleh Aslizar Nurdin Tanjung.Ph.D yang diduga mengaku sebagai Ketua Umum PKP dan Syarhul Mama, SH yang diduga mengaku sebagai Sekretaris Jenderal PKP dari hasil Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) tanggal 25 Februari 2023 adalah Cacat Hukum. Alasanya karena Munaslub yang diselenggarakan tidak sesuai dan melanggar AD/ART PKP tahun 2021.
Pasalnya sesuai AD/ART PKP menegaskan, Rapat Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP tanggal 20 Februari tahun 2023 dan telah di Plenokan pada tanggal 21 Februari tahun 2023 telah menetapkan hasil laporan Tim Verifikasi dan Klarifikasi DPN PKP dari 26 Dewan Pimpinan Provinsi yang meminta secara resmi Munaslub, hanya 15 Dewan Pimpinan Provinsi yang memenuhi syarat sebagai pengusul Munaslub.
Padahal dengan mengacu pada AD/ART PKP, bahwa keabsahan pelaksanaan Munaslub minimal 2/3 dari 34 Dewan Pimpinan Provinsi yang meminta Munaslub secara resmi.
Akibat tidak quorum tersebut dalam agenda rapat harian DPN PKP telah memutuskan Munaslub tidak dapat dilaksanakan karena kurang dari 2/3 pengusul atau tidak quorum.
Selain itu, dalam rapat harian itu juga forum menetapkan pelaksanaan Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas) PKP tahun 2023 dilaksanakan guna memastikan perlu atau tidaknya Munaslub di Laksanakan. Sehingga dalam agenda organisasi di tingkat Nasional ini akhirnya menetapkan perubahan Susuanan Personalia DPN PKP Periode 2021 -2023.
Dan hasilnya adalah jabatan Sekretaris Jenderal, Syarhul Mama dipindahkan sebagai Kepala Bidang Politik dan Keamanan. Selain itu Kepala Bidang Penanganan Pemilu DPN PKP yang dijabat oleh Laksamana TNI (Purn) Faisal Manaf pun di copot alias diberhentikan. Sementara Kabid Organisasi Kelembagaan dan Kaderisasi DPN PKP, Edwin Napitupulu pun diberhentikan. Sedangkan Kabid Hukum dan HAM dan Advokasi DPN PKP, Dr Ahmad Yani ikut juga diberhentikan. Tidak berbedah jauh, Wakil Sekjen DPN PKP, Dyah Puspita Sari dan Erwin Reza Bahtiar diberhentikan.
Dari pemindahan jabatan dan pemberhetian sejumlah Kabid, dalam rapat harian DPN PKP juga menyepakati dan menetapkan Ir, Peter Soesilo sebagai Sekjen DPN PKP menggantikan Irjen Pol (Purn) Syarhul Mama. Hasil rapat harian DPN PKP yang secara tertulis disampaikan Dewan Kehoramatan Partai ini juga menjelaskan hasil rapat harian DPN PKP yang di dalamnya dilakukan pergantian dan pemberhentian personalia pun telah di plenokan tanggal 21 Februari 2023 , tidak satu pun pihak baik yang dipindahkan atau diberhentikan mengajukan keberatan atau tidak terima dengan keputusan tersebut ke Mahkamah Partai hingga saat ini.
Dengan demikian Pengurus DPN yang dirotasi dan yang sudah diberhentikan tersebut tidak lagi memiliki legalstanding untuk menyelenggarakan Munalub PKP.
Tertulis juga sesuai surat nomor 001/B.SD/DPN-PKP /II/2023 tanggal 28 Februari 2023 dengan perihal Pemberitahuan pelaksaan Munaslub PKP tahun 2023 yang menghasilkan perubahan AD/ART tahun 2023 Pengurus DPN PKP 2023-2026 pada tanggal 25 Februari 2023 yang diajukan ke Kementrian Hukum dan HAM RI telah di tolak, sehingga akibat dari penolakan ini jabatan Ketua Umum PKP yang sah adalah Dr Yusuf Solichien sebagaimana SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.MH-32.AH.11.01 Tahun 2021 tentang pengesahan Perubahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Nasional PKP Periode 2021 -2026 tertanggal 31 Desember 2021.
Dengan uarian tersebut, Mahkamah Partai tertulis dan ditanda tangani oleh Secapriandy menegaskan Ketua Umum PKP yang sah adalah Dr. H. Yussuf Solichien, sehingga segala bentuk surat dari pihak lain dalam hal ini surat permohonan klarfikasi dari Kabuten MBD untuk diabaikan.
Terkait persoalan di level pimpinan pusat, Ketua OKK DPP PKP Maluku, Staly Pesiwarissa, rabu (10/05/2023) menyampaikan adanya manuver oleh kubu Munaslub yang merupakan kubu halusinasi harus segera mengambil Langkah masuk menjadi bagian dari PKP di bawa pimpinan Dr. H. Yussuf Solichien atau menyatakan mengundurkan diri.
Ketegasan ini disampaikan Pessywarissa sebagai bentuk menghargai arahan tertulis dari Kementrian Hukum dan HAM untuk dilakukan rekonsiliasi.
“ Kami dari Maluku tentunya berpendapat arahan untuk dilakukan rekonsiliasi adalah untuk memposisikan PKP sebagai organisasi politik yang solid, namun ada saja bentuk keras kepala yang ditunjukan oknum -oknum yang menudukung Munaslub. Sehingga perlu ada ketegasan DPN PKP untuk disampaikan DPP se Indonesia,” ungkap Pessywarissa.
Tidak Jauh beberda, Ketua DPP PKP Maluku, Evans Reynold Alfons pun menerangkan dengan adanya surat dan pernyataan tertulis dari Dewan Kehormatan Partai maka kubu munaslub yang selama ini berhalusinasi untuk segera mengambil sikap.
“Sikap yang pertama adalah segera bergabung, dan sikap yang kedua adalah menyatakan tidak lagi menjadi baginan dari PKP dan itu harus secara jentel man disamapaikan, jangan seperti kucing dalam karung,” tegasnya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada sejumlah pihak untuk tidak lagi sesumbar tentang Munaslub yang tidak ada legalstandingnya karena merupakan agenda yang tidak sah.
“ Kata kuncinya, jika Mahkamah Partai sudah menyampaikan penjelasan resmi dan tertulis maka kubu pihak pihak yang mendukung Munaslub, dan selama ini hidup dalam imajinasi tak jelas untuk berhenti menebar informasi bohong dan hoax,” tutupnya. (TS 02)
Discussion about this post