titastory.id, piru – Mahasiswa yang tergabung dalam Saka Mese Nusa Student Association Cabang Seram Bagian Barat menggelar aksi penolakan terhadap konsesi tambang yang saat ini membelah sepertiga hutan Pulau Seram (Nusa Ina), pada Sabtu (23/11).
Aksi ini mengangkat isu penting terkait keberlanjutan hidup masyarakat Seram Bagian Barat, yang merasa ruang hidup mereka terancam akibat kebijakan pemerintah.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan, mereka menegaskan bahwa konsesi tambang yang dikeluarkan pemerintah, baik daerah maupun pusat, dianggap sepihak dan berpotensi merusak ekosistem serta masa depan generasi di Seram Bagian Barat.
Mereka juga menilai konsesi ini lebih menguntungkan investor dan segelintir pejabat, baik di tingkat desa maupun pemerintah daerah, yang dianggap tidak memperhatikan kepentingan masyarakat lokal.
Isi Pernyataan Sikap
Adapun isi dari pernyataan sikap yang disampaikan oleh mahasiswa tersebut antara lain:
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat untuk membatalkan segala jenis rekomendasi yang berkaitan dengan konsesi tambang di Kabupaten Seram Bagian Barat.
- Mendesak Dinas Tata Ruang Kabupaten Seram Bagian Barat untuk membuka secara transparansi peta tata ruang wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.
- Mendesak Pemerintah untuk membatalkan peta kawasan hutan produksi yang dikonversi (HPK), yang dianggap telah merampas ruang hidup masyarakat secara sewenang-wenang.
- Menolak segala bentuk konsesi tambang yang mengatasnamakan masa depan generasi.
- Segera sahkan Peraturan Daerah (Perda) Adat Seram Bagian Barat.
Aksi ini berakar dari informasi yang diterima terkait lowongan pekerjaan dari PT Manusela Prima Mining, perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan nikel. Melalui media sosial, perusahaan tersebut membuka lowongan bagi lulusan sarjana dan diploma asal Kota Ambon dan Pulau Seram. Lowongan ini diumumkan setelah disetujuinya Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) PT Manusela Prima Mining oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 17 Juli 2024.
Persetujuan RKAB
Dalam surat keputusan yang ditujukan kepada Direksi PT Manusela Prima Mining, dijelaskan bahwa persetujuan RKAB untuk periode 2024 hingga 2026 telah diberikan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah produksi maksimal bijih nikel sebesar 2.280.000 ton pada tahun 2024.
- Jumlah produksi maksimal bijih nikel sebesar 0 ton pada tahun 2025.
- Jumlah produksi maksimal bijih nikel sebesar 0 ton pada tahun 2026.
Surat keputusan tersebut juga mengingatkan bahwa persetujuan RKAB hanya berlaku untuk kegiatan usaha pertambangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak boleh disalahgunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Putusan Mahkamah Agung
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memenangkan Peninjauan Kembali (PK) PT Manusela Prima Miningdalam gugatan perdata sengketa lahan kawasan tambang nikel di Dusun Taman Jaya dan Gunung Tinggi Desa Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Mahkamah Agung Nomor 326 PK/PDT/2024 tanggal 24 Juni 2024. Dimana sengketa perdata terkait dengan kepemilikan kawan tambang nikel ini dimenangkan oleh PT Manusela Prima Mining setelah berperkara dengan pihak PT Bina Sewangi Raya.
Korneles Latuny, Kuasa Hukum PT Manusela Prima Mining kepada titastory.id mengatakan, Berdasarkan putusan PK, maka pemegang saham dan komposisi kepengurusan yang sah PT Manusela Prima Mining adalah Farida Ode Gawi, Raflex Nugraha Puttileihalat dan Ayu Ditha Greslya Puttileihalat.
“Komposisi kepengurusan dan pemegang Saham PT Manusela Prima Mining tersebut dikuatkan sesuai keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Tanggal 25 Oktober 2024 Nomor AHU-0068573.AHU.01.02 Tahun 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Manusela Prima Mining,” kata Latuny, Selasa (19/11).
Dia menjelaskan, awal mula permasalahan antara PT Bina Sewangi Raya (BSR) dengan PT Manusela Prima Mining adalah soal pemegang saham dan kepengurusan perusahaan yang dipimpin Farida Ode Gawu sebagai direktur utama.
Kemudian PT Bima Sewangi Raya (BSR) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta selatan dan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan Putusan Nomor 79/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel mengabulkan gugatan PT Bina Sewangi Raya.
“MA dalam pengadilan PK juga menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili permohonan dimaksud,” katanya.
Dengan demikian, lahan tambang nikel seluas 4.389 hektar kawasan Kobar di Dusun Taman Jaya dan Gunung Tinggi Desa Piru yang diklaim oleh PT Bina Sewangi Raya (BSR) dibatalkan.
“Terhadap pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh sebagian pihak kalau lahan tambang milik mereka adalah tidak benar dan merupakan penyebaran berita bohong,” tuturnya. (TS-01)
Discussion about this post