TITASTORY.ID, – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Front Amanat Rakyat (AMPERA) mendukung pihak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melakukan pengusutan terkait adanya laporan dugaan gratifikasi dan suap yang terjadi di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Bentuk dukungan ini disampaikan dalam aksi unjuk rasa secara terbuka yang dilangsungkan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, selasa (31/01/2022) lantaran AMPERA menduga adanya intervensi berbau politik terkait masalah yang kini sudah bersarang di Kejaksaan Tinggi Maluku, jalan Sultan Hairun nomor 6, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Dengan menggunakan satu buah mobil pic up dan dilengkapi dengan peralatan pengeras suara, spanduk dan sejumlah karton manila yang bertuliskan bentuk dukungan ke pihak Kejaksaan Tinggi Maluku, para orator pun meminta agar pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dapat solid dan tetap mengedepankan bentuk supremasi hukum atas kasus yang kini sudah bergulir ke lembaga Adhyaksa ini.
Koordinator Lapangan (Kolap) aksi terbuka di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Sam Arnando Mezak menerangkan, aksi turun jalan yang dilakukan secara damai ini merupakan bentuk sosial kontrol atas dinamika yang terjadi di Maluku.
Dalam keterangannya kepada titastory.id, Mezak meminta agar penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku tetap mengutamakan Prinsip Restorative Justice atau Keadilan Restorative.
Hal ini diungkapkan, karena pihaknya mencium adanya aroma intervensi politik atas bentuk pengusutan dugaan gratifikasi dan suap pada lingkup Kabupaten Maluku Barat Daya dalam hal ini persoalan di internal PT Kalwedo.
“Laporan dugaan gratifikasi dan suap yang telah ditangani lembaga Adhyaksa dalam hal ini Kerjasama Tinggi Maluku sebagai lembaga penegak hukum tersebut harus mengutamakan asas independen si serta tidak terjebak dalam kepentingan politik sehingga bisa melemahkan proses hukum,” ungkapnya.
Dirinya pun menegaskan aksi unjuk rasa yang dilaksanakan pihak AMPERA pun mengungkapkan sejumlah point atau pokok pikiran antara lain, Satu AMPERA Maluku mendukung upaya hukum yang sementara dilakukan Kejaksaan Tinggi Maluku, yang dilaporkan oleh Kimdevits Marcus, Kedua mendukung pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Maluku Barat Daya tanpa ada intervensi pihak lain. Ketiga mengecam pernyataan Kimdevitas Marcus yang disampaikan dalam aksinya yang mengatasnamakan masyarakat Maluku Barat Daya, karena aksi tersebut tidak merepresentasikan Masyarakat Maluku Barat Daya, Keempat mengecam oknum elit tertentu yang sedang berupaya mengintervensi kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku, Kelima bahwa AMPERA menyimpulkan bahwa Kejaksaan Tinggi Maluku akan tetap mempraktikkan penegakan hukum sesuai prosedur hukum, dan menyatakan dukungan agar pihak Kejaksaan Tinggi Maluku tidak terprovokasi dengan gerakan provokatif dan intimidasi sehingga Kejaksaan Tinggi Maluku tetap fokus pada kinerjanya sebagai lembaga hukum. (TS 02)
Discussion about this post