Titastoty.id — Mahasiswa Univeristas Khairun (Unkhair) melakukan demonstrasi menolak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Protes itu di gelar depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) dan Wali Kota Ternate, Maluku Utara, pada Senin (6/1/2025).
Puluhan massa ini membawa spanduk tertulis “PPN 12% Malapetaka bagi Rakyat Indonesia”. Hal ini dipicu dari naiknya PPN 11 persen menjadi 12 persen. Undang-undang No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP merupakan dasar hukum penerapan PPN 12 persen.
Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unkhair ini menilai kenaikan pajak 12 persen bukanlah sebuah solusi, melainkan ancaman terutama bagi rakyat kecil.
Rajib L. Safi, koordinator aksi mengatakan masalah kenaikan PPN 12 persen ini akan berdampak terhadap masyarakat luas, apa lagi masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah.
“PPN 12 persen mempengaruhi konsumsi dan daya beli dari pada masyarakat menengah ke bawah, sekalipun dengan alibi hanya di kenakan pada barang-barang mewah, tapi pada dasarnya PPN 12 persen kena di tiga hal: produksi, distribusi dan promosi,” jelas Rajib.
Ia bilang, jika barang yang tidak dikenakan PPN tetapi dalam sektor produksi, distribusi maupun promosinya terkena, maka harga barang akan tetap naik mengikuti PPN 12 persen.
Mereka menuntut wali kota harus punya sikap politik yang jelas untuk menolak saat ada isu PPN 12 persen.
Menurut M. Fatahuddin Hadi, Ketua BEM Unkhair, pemerintah pusat tidak menjelaskan secara detail terkait program kenaikan pajak menjadi 12 persen ini. Yang disampaikan oleh Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pajak 12 persen hanya menyasar barang-barang merah.
“Tapi dari kajian kami pemerintah pusat tidak menjelaskan secara detail atau mengklasifikasikan mengenai barang-barang mewah ini apa-apa saja,” jelas Ketua BEM.
Saat hearing, Jamian Kolengsusu, Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, menjelaskan bahwa kenaikan pajak 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah seperti yang disampaikan secara terbukan oleh pemerintah pada akhir Desember 2024. Dia bilang, masyarakat dengan ekonomi rendah tidak akan terdampak.
“Kalau kenaikan PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang mewah, berarti masyarakat kecil, masyarakat bawah tidak kena,” jelasnya.
Namun, menurut Ketua BEM Unkhair, jarang sekali ada masyarakat Maluku Utara yang menggunakan barang dan jasa mewah, misalnya jet pribadi. Tapi, jika barang mewah bisa dari brand tertentu–yang jika diburu oleh masyarakat, akan tetap berdampak dari kenaikan PPN 12 persen tersebut.
Tauhid Soleman, Wali Kota Ternate justru menegaskan bahwa kenaikan pajak adalah keputusan yang telah disepakati dan pemerintah daerah hanya bisa menuruti aturan tersebut.
“Menyangkut dengan kebijakan Nasional yaitu kenaikan PPN 12 persen, kami dari daerah hanya mengikuti apa yang telah disahkan di pusat” ungkap dia.
Reporter: Susi H. Bangsa Editor: Rabul Sawal