TITASTORY.ID,– Terobosan baru untuk menjawab permasalahan pembangunan di Kota Ambon diyakini dapat memberikan solusi setelah dilakukan peluncuran aplikasi Si Tabung Izin yang merupakan hasil inovasi dalam rancangan aksi perubahan pelatihan kepemimpinan administrator PKN II tahun 2022, yang dicetuskan oleh Kepala Dinas PUPR Kota Ambon, Melianus Latuihamalo.
Inovasi Si Tabung Izin, bertujuan untuk mengikutsertakan, dan melibatkan peran masyarakat Kota Ambon untuk melaksanakan pengawasan terhadap perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Ambon.
“Masyarakat Kota Ambon kini dapat berpartisipasi dalam pengawasan bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), lewat aplikasi Si Tabung Izin (Sistem Data Bangunan Gedung Berizin) yang dikembangkan oleh Dinas PUPR Kota Ambon,”ucap Pj. Balikota Ambon Bodewin Wattimena saat me launching aplikasi Si Tabung Izin di Balai Kota Ambon, pada Jumat (02/12-2022).
Menurutnya, IMB menjadi persyaratan utama untuk warga yang hendak membangun, namun sering kali diabaikan. Bahkan sebagian rumah penduduk yang ada di Kota Ambon, dibangun tanpa IMB.
“Apa bilah ada rumah (gedung) yang dibangun dilereng bukit dan bantaran sungai, dipastikan tidak mengantongi IMB, dan pastinya akan ditegur langsung, dan tentunya setelah peluncuran aplikasi ini masyarakat pun bisa memantau secara langsung,” ungkap Bodewin.
Diakuinya, dalam proses pengurusan perizinan IMB dilakukan pada dinas Penanaman Modal PTSP dan Dinas PUPR Kota Ambon, yang tentunya bisa terjadi kekeliruan. Sehingga dengan adanya aplikasi Si Tabung Izin maka pengawasan pun juga dilakukan oleh masyarakat
“Jika hanya dua dinas, baik itu PTSP dan PUPR Kota Ambon maka tidak terkontrol dengan baik. Namun lewat aplikasi Si Tabung Izin, masyarakat juga dapat turut serta dalam melakukan pengawasan atas Izin mendirikan bangunan di Kota Ambon dan ini sangat bagus dalam membangun Kota Ambon,” tegas dia.
Kata dia, Pemerintah Kota Ambon, sebetulnya dapat melaksanakan fungsi control melalui perangkat pemerintah ditingkat bahwa yakni RT/RW, namun terkadang tidak berjalan karena alasan-alasan kedekatan emosional.
“Hari ini kita Launching aplikasi Si Tabung Izin, sehingga masyarakat juga dapat melakukan fungsi control terhadap bangunan, karena semua informasi terkait dengan sudah memiliki IMB atau tidak dapat dipantau melalui aplikasi ini ,”tegasnya.
Bahkan dirinya juga berharap, dengan adanya aplikasi Si Tabung Izin maka masyarakat dapat membantu Pemkot Ambon dalam penataan Kota maupun peningkatan PAD.
Hal senada juga diutarakan oleh kepala Dinas PUPR Kota Ambon, bahwa aplikasi Si Tabung Izin merupakan inovasi baru untuk mempermuda masyarakat dalam identifikasi bangunan yang belum memiliki IMB.
“Inovasi baru yang dikembangkan oleh saya dalam program PIM 2 ini maka dengan mencari titik koordinat maka akan muncul data apakah bangunan tersebut sudah memiliki izin IMB atau belum dan bahkan dapat mempermudah masyarakat untuk mengetahui bangunan tersebut berizin atau tidak atas fungsi bangunan tersebut,”terangnya.
Diketahui, pada tahun 2023 nanti bentuk perizinan pendirian bangunan tidak lagi berupa IMB, namun dengan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat Laik Fungsi(LSF). (TS 02)
Discussion about this post