TITASTORY.ID, – Lembaga Penerbitan Pers Lintas di Institut Agama Islam Negeri Ambon ajukan gugatan pembatalan Surat Keputusan Nomor 92 Tahun 2022 tentang Pembekuan LPM di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Ambon, Maluku, kamis,( 7/7/ 2022)
“Kami mengutuk keras pembredelan LPM Lintas karena itu merampas hak belajar kami. Kami mengambil langkah ini untuk mengembalikan rumah belajar kami dengan cara terhormat,” kata Pemimpin Redaksi Lintas Yolanda Agne, kepada wartawan. Gugatan Lintas itu tercatat bernomor 23/G/2022/PTUN.ABN
Sebelumnya, Lintas dibekukan pada 17 Maret 2022 karena menurunkan liputan khusus kekerasan seksual bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan.” Dalam majalah edisi Januari 2022 yang beredar pada 14 Maret lalu itu tertulis, 32 orang mengaku menjadi korban pelecehan seksual di IAIN Ambon, terdiri 25 perempuan dan 7 laki-laki.
Sementara terduga pelaku sebanyak 14 orang. Belasan terduga pelaku perundungan seksual terdiri dari 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa, dan 1 alumnus.
Berdasarkan SK pembekuan itu, unit kegiatan mahasiswa yang berdiri sejak 26 April 2011 itu dinonaktifkan tanpa batas waktu. Sehingga Lintas diwakili empat penggugat, yakni Yolanda Agne, M. Sofyan Hatapayo, Idris Boufakar, dan Taufik Rumadaul, menyatakan melawan SK itu di PTUN Ambon.
Dalam gugatan ini, para penggugat berharap pengadilan membatalkan SK pembekuan Lintas yang di teken Rektor Zainal Abidin Rahawarin pada 17 Maret lalu. Sebelumnya, Lintas sudah melayangkan surat keberatan administrasi terhadap SK tersebut. Namun, sampai hari ini, surat itu tak pernah digubris.
“Gugatan ini sebagai langkah perlawanan agar terjaminnya kebebasan pers di lingkungan kampus, yang menurut kami bermasalah,” kata Yolanda. Jalur PTUN ini juga dinilai sebagai langkah bijak dalam upaya mengembalikan pers mahasiswa untuk beraktivitas kembali dan tidak dianggap ilegal oleh kampus.
Gugatan ini didampingi Koalisi Pembela LPM Lintas. Koalisi terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers Jakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Pengurus Daerah Maluku, AJI Kota Ambon, Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia atau PPMI.
Berkaitan dengan gugatan yang telah dilayangkan, Pengacara Publik LBH Pers Jakarta, Mona Ervita, yang dikonfirmasi belum lama ini menerangkan, SK pembekuan terhadap LPM Lintas merupakan keputusan yang dibuat oleh Rektor untuk membekukan kegiatan pengurus LPM Lintas dalam hal melakukan kerja-kerja jurnalistik, karena LPM Lintas berhasil mengusut adanya dugaan kasus kekerasan seksual di IAIN Ambon.
Seharusnya pihak kampus menanggapi hasil temuan yang didapatkan oleh wartawan LPM Lintas dengan membentuk satgas Kekerasan Seksual di kampus sebagaimana dalam Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
Selain itu, “ ujarnya, jika ini berkaitan dengan konteks konten jurnalistik, seharusnya Pihak rektorat memberikan prosedural hak jawab sebagaimana diamanatkan oleh UU Pers, bukan melakukan pembungkaman dengan cara membekukan kegiatan LPM Lintas.
“Mestinya pihak rektorat menempuh prosedur hak jawab sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Pers, bukan melakukan pembungkaman dengan cara membekukan kegiatan LPM Lintas,” tegasnya.
Mona juga menerangkan, sekali pun dalam hirarkinya LPM Lintas berada di bawa kampus, dan jika permasalahan ini adalah konteks jurnalistik, maka diselesaikan dengan mekanisme sengketa pers. Dan berdasarkan penilaian yang dikeluarkan oleh Dewan Pers yang intinya wartawan lintas telah melakukan kerja sesuai dengan kode etik, sehingga tindakan pembekuan ini tidak boleh dilakukan.
“LPM lintas sudah melakukan kerja jurnalis dan sesuai kode etik, sehingga mereka telah melakukan amanat UU Pers, sehingga tidak layak jika dibekukan. Dan hal ini pun mendapat respons Dewan Pers yang tentunya menjelaskan bahwa apa yang dilakukan LPM Lintas telah sesuai dengan kaidah –kaidah jurnalistik,” tekannya.
Mengingat yang menjadi permasalahan adalah pada SK pembekuan Lintas yang di teken Rektor Zainal Abidin Rahawarin pada 17 Maret lalu, sebelum menuju PTUN Ambon, LPM Lintas diketahui sudah melayangkan surat keberatan administrasi terhadap SK tersebut. Namun, sampai hari ini, surat itu tak pernah digubris.
Dalam gugatan ke PTUN, Koalisi dan pihak penggugat meminta pihak , PTUN agar bijak dan adil dalam proses persidangan, mendesak PTUN agar dapat mengabulkan Putusan Penundaan terlebih dahulu, menuntut Rektor IAIN Ambon mencabut SK Pembekuan Lintas dan mendesak kampus mengusut kasus kekerasan seksual di IAIN Ambon. (TS 02)
Discussion about this post