Lolos SNBP, Gagal Kuliah: Wali Kelas SMAN 5 Ambon Diduga Halangi Siswa Raih Masa Depan

21/05/2025
Foto : Ist

titastory.id, Ambon – Seorang siswa SMA Negeri 5 Ambon, inisial DL, dinyatakan lolos dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2025 untuk masuk ke Program Studi Migas, Politeknik Negeri Ambon. Namun, harapan untuk melanjutkan pendidikan tinggi pupus akibat laporan pendidikan yang tak kunjung diberikan oleh wali kelasnya sendiri.

Keluarga menyebut, laporan tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam proses pendaftaran ulang. Sayangnya, pihak sekolah tidak menyerahkan dokumen tersebut hingga batas akhir pendaftaran, Selasa, 20 Mei 2025.

Gambar Ilustrasi. Web

“Karena laporan pendidikan ada di wali kelas dan tidak diberikan, keponakan saya gagal mendaftar ulang. Padahal dia sudah lolos SNBP,” kata Waldy Hattumena, kerabat dekat DL yang juga berprofesi sebagai advokat, saat ditemui di Ambon, Rabu, 21 Mei 2025. Ia mengaku heran atas tingkah laku guru tersebut. Guru tersebut kata Hattumena, seharusnya mendukung siswa justru diduga menjadi penghalang.

“Oknum wali kelas menyebut DL ‘liar’, dan tidak memberikan laporan sekolahnya. Ini bukan hanya tidak profesional, tapi juga mencederai semangat pendidikan nasional,” tegasnya.

DL diketahui mengikuti jalur SNBP – sebuah sistem seleksi nasional berbasis prestasi akademik yang membuka peluang bagi siswa-siswi terbaik di seluruh Indonesia untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tanpa melalui ujian tulis.

Pihak keluarga menyayangkan sikap sekolah, terutama wali kelas DL yang berinisial PTJW, yang dinilai mengabaikan tanggung jawab profesionalnya.

“Ini bukan hanya soal selembar laporan, tapi soal masa depan anak. Seharusnya guru menjadi jembatan, bukan batu sandungan,” ujarnya.

Hattumena juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Maluku untuk mengevaluasi kinerja guru tersebut.

“Saya minta agar guru ini dibina, bahkan jika perlu diberi sanksi tegas. Jangan sampai tindakan semacam ini kembali terulang dan menghancurkan mimpi siswa lainnya,” katanya.

Kasus ini kata Hattumena menyoroti kembali pentingnya profesionalisme tenaga pendidik di sekolah negeri. Menurutnya, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru wajib menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam mendidik. Begitu pula dijelaskan dalam Pasal 40 ayat (1), disebutkan bahwa guru wajib memberikan layanan pendidikan secara adil dan tidak diskriminatif kepada peserta didik.

Selain itu, dalam konteks kode etik profesi guru, guru harus mampu mendorong, memfasilitasi, dan tidak menghalangi perkembangan siswa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Negeri 5 Ambon maupun Dinas Pendidikan Provinsi Maluku belum memberikan tanggapan resmi.

Reporter: Edison Waas
Editor: Christ Belseran

error: Content is protected !!