titastory.id ,namlea – Menghadapi rencana investasi beberapa perusahaan yang melirik kekayaan alam di Pulau Buru, sejumlah putra daerah dari Suku Nurlatu mengingatkan agar para investor atau perusahaan termasuk pemerintah wajib melakukan koordinasi dengan suku Nurlatu mata rumah Rei dan mata rumah Waetek.
“Peringatan ini dalam rangka melindungi hak ulayat adat Suku Nurlatu mata rumah Rei dan Waetek yang terletak di Waemkedan dan sekitarnya, yang mulai dilirik para investor. Demikian disampaikan Samsul Nurlatu , kepada titastory.id, Jumat (2/7/2024)
Pengacara mudah ini menekankan langkah ini patut dilakukan karena selama ini sejumlah pihak selalu mengklaim seolah memiliki kuasa atas alam dan tanah di Pulau Buru, khususnya di wilayah adat Waemkedan.
Dia pun menegaskan, penggunaan lahan baik untuk investasi tambang atau non tambang dalam skala besar pun kecil wajib dikoordinasikan dengan Nurlatu mata rumah Rei dan Waetek, bukan yang lain.
“ Kami meluruskan, koordinasi hanya dengan Nurlatu mata rumah Rei dan Waetek,” tekannya.
Pihaknya akan menyebarkan himbauan di sejumlah lokasi yang diduga diincar para investor atau perusahaan rakus yang hanya menginginkan sumber daya alam tanpa memikirkan keberadaan masyarakat adat dan lingkungan.
“ Ini peringatan keras kami, karena sejumlah pengalaman di sejumlah wilayah di Maluku telah membuktikan bahwa kekayaan wilayah kami diambil sementara masyarakatnya justru menjadi korban,” terangnya.
Pemerintah dan pihak perusahaan yang ingin berinvestasi kata Samsul, wajib meminta izin kepada marga Nurlatu. Mereka adalah Soa Matetemun Yohanis Nurlatu, Gebpuji Manaoling Nurlatu, Kore Nurlatu, Launte Nurlatu, Damianus Nurlatu, Yamit Nurlatu, Robi Nurlatu, Penas Nurlatu,Idis Nurlatu, Mateus Nurlatu, Stefi Nurlatu, Risal Nurlatu dan Samsul Nurlatu.
“ Kami sudah berkomitmen, visi dan misi kami adalah menjaga hak ulayat kami, sehingga nama- nama yang disebut telah mendapat persetujuan untuk bertindak dan atas nama suku Nurlatu mata rumah Rei dan Waetek di Pulau Buru, yang adalah pemilik hak Ulayat Waemkedan,” tutupnya.
Senada dengan itu, Risal Nurlatu juga menekankan tentang pentingnya hak kepemilikan adat. Sehingga masyarakat di Pulau Buru, khusus di Kabupaten Buru tidak salah kaprah dalam melanggkah. Dengan dimikian koordinasi dan komunikasi sangat diperlukan untuk menghindari adanya gesekan antara masyarakat adat dalam kaitan dengan kepentingan pihak lain yang ingin berinvestasi di Tanah Bupolo ini.
” Saya rasa ini penting, sehingga sama sama kita lindungi apa yang menjadi hak adat kita,” singkatnya.
Waemkedan adalah salah satu sungai keramat atau Pamali. Di sekitar sungai Waemkedan telah ada perusahaan PT Ormat Wapsalit yang bergerak dalam penambangan panas bumi atau geothermal. (TS-03)
Discussion about this post