TITASTORY.ID – Pemasangan papan larangan oleh Tim Kuasa Hukum ahli waris Jacobus Abnner Alfons di sejumlah titik di kawasan Kelurahan Batu Gajah, khususnya di bagian petuanan dusun dati Batubulan dan Talagaraja, sebagai bentuk melindungi aset dari adanya upaya pihak lain untuk menguasai dengan cara – cara yang tidak fair.
Langkah ini harus dilakukan lantaran, diduga ada sejumlah masyarakat yang sudah termakan dengan adanya hasutan dan penjelasan hukum yang menyesatkan oleh sejumlah pihak.
Salah satu ahli waris Jacobus Abnner Alfons, Evans Reynold Alfons usai melakukan pemasangan pekan kemarin menjelaskan, pemasangan papan larangan di sejumlah titik yang notabene adalah bagian dari dusun dati Batubulan dan Talagaraha adalah hak dan dilakukan sesuai prosedur. Artinya pemasangan papan larangan adalah untuk memberikan informasi dan sosialisasi terhadap sejumlah produk hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Pemasangan papan larangan sesuai prosedur, hal ini penting supaya masyarakat yang mendiami dusun dati Batubulan dan Talagaraha memahami bukti hukum yang ada, sekaligus tidak menjadi korban dari adanya opini sesat termasuk penjelasan hukum yang sebetulnya tidak sesuai dengan kenyataan yang ada,” terang Evans.
Untuk itu dirinya meminta kepada masyarakat bisa berpikir logis, dan jika tidak percaya bisa langsung menanyakan hal itu ke pihak Pengadilan Negeri Ambon, karena sebagai pemilik sudah melakukan menyatakan dirinya sebagai pemilik sesuai isi dari informasi papan larangan yang sudah dipasangkan.
Dia juga mengatakan, pemasangan papan larangan oleh Tim Kuasa hukumnya adalah bagian dari langka hukum, sehingga jika ada pihak yang mencoba untuk melepaskannya maka sudah pasti akan berurusan dengan hukum.
Saat yang Sama, Evans juga menegaskan, terhadap upaya lain yang dilakukan oleh Obet Nego Alfons dan Barbara Zaiya adalah upaya yang tidak memiliki konsideran dengan produk hukum yang ada, karena keduanya sudah dinyatakan pengadilan bukanlah pemilik dari dusun dati Batubulan dan Talagaraja.
“ Kan mereka berdua sudah dinyatakan pengadilan bukan pemilik dusun dati Batubulan dan Talagaraja, sehingga dalil keduanya tentang pusaka dati, adalah dalil sesat, karena tidak ada yang namanya pusaka dati di Negeri Urimesing apa lagi dari 20 dusun dati milik Jozias Alfons,” tegasnya.
Untuk itu dia berharap, agar masyarakat tidak terprovokasi dengan ulah yang dilakukan Obeth Nego dengan Barbara Zaiya karena mereka berdua bukan pemilik seperti yang digembur gemburkan selama ini. ( TS 02)
Discussion about this post