titaStory.id,ambon – Kejaksaan Negeri (Kejari ) Kepulauan Aru telah melimpahkan perkara Tipikor Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Bupati Dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ambon.
Pelimpahan perkara tersebut dilakukan oleh Tim Penuntut Umum yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru, Fauzan Arif Nasution, SH dan diterima oleh PTSP Pengadilan Negeri Ambon pukul 09.00 WIT.
Selain melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Pengadilan, Penuntut Umum juga menyerahkan Surat Dakwaan terhadap lima orang terdakwa dalam perkara tersebut masing-masing Mustafa Darakay, Muhammad Adjir Kadir, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus dan Tina Jofita Putnarubun.
Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, SH, MH , pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada kelima orang terdakwa adalah pasal 2 ayat 1, jo Pasal 18 Undang -undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lima terdakwa, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurutnya, kelima terdakwa saat ini masih menjalani penahanan rutan setelah sebelumnya ditahan oleh Penuntut Umum tanggal 17 Januari 2024.
“Pasca pelimpahan perkara ke pengadilan maka kewenangan penahanan terhadap kelima terdakwa beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.” ucapnya kepada wartawan.
Dikatakan, setelah pelimpahan perkara maka selanjutnya Penuntut Umum Kejari Aru menunggu penetapan hari sidang dan penetapan majelis hakim dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai persidangan perkara tersebut.
Sebelumnya, rabu (17/01/2024) penyerahan Tahap II dari Penyidik Kepolisian Resort Kepulauan Aru perkara Tipikor penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020.
Penyerahan tahap II dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku untuk berkas perkara atas nama terdakwa 5 (lima) orang komisioner KPUD Kepulauan Aru periode 2019-2024 masing-masing “MD” (Ketua KPUD) dan “KR”, “AK”, “TJ”, “YS” (anggota KPUD).
Kelima terdakwa langsung ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru di Rutan selama 20 (dua puluh hari) terhitung hari Rabu, 17 Januari 2024.
Aizit Latuconsina, S.H.,M.H saat diwawancarai menyampaikan penahanan terhadap lima terdakwa karena diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi terkait Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan.
Terdakwa “MD”, “KR”, “AK” dan “YS” saat ini ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon dan Terdakwa “TJ” ditahan di Lapas Perempuan III Ambon, yang mana masing – masing terdakwa ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan 05 Februari 2024. (TS 02)
Discussion about this post