titastory.id, jakarta – Sebanyak lima unit kapal ikan asing (KIA) berhasil ditangkap saat melakukan pencurian ikan ( illegal fishing) di perairan Indonesia, tepatnya di Samudera Pasifik wilayah Sulawesi, dan Selat Malaka.
Lima unit kapal yang ditangkap, empat diantaranya berbendera Filipina, dan satu kapal berbendera Malaysia.
Penangkapan terhadap lima kapal asing, dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 06 yang sedang melakukan patroli di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717.
Empat kapal ikan asing berbendera Filipina yang ditangkap ternyata tidak dilengkapi perizinan yang sah. Selain itu, salah satu kapal juga menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan.
“Penangkapan saat lima unit kapal tersebut sedang mencuri ikan di perairan Samudera Pasifik. Informasi ini diketahui dari masyarakat, dan dilakukan analisis di Pusat Pengendalian (Pusdal) dan diteruskan ke KP Orca 06 yang sedang melakukan patroli di wilayah tersebut, “ ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) kepada media, dilansir dari Kompas.com.
Ia menjelaskan, satu set KIA tersebut berupa dua set jenis kapal lampu FB.LB.MV-02 dan FB.LB.MV-04 berukuran 23 GT.
Kemudian satu kapal FB.ST B 01 berukuran 75 GT dengan alat tangkap purse seine, dan satu kapal lagi FB.L-04 berukuran 85,93 GT berjenis kapal pengangkut ikan.
“Sebelumnya, pada Juni 2024, kami juga berhasil mengamankan dua kapal jenis yang sama. Namun kapal pengangkut ikannya sudah tidak ada di lokasi. Modusnya mereka keluar masuk perbatasan dan memasang rumpon di perbatasan,” ucapnya.
Dia menduga kerugian ekologi yang rusak akibat alat tangkap yang digunakan kapal ikan asing, bahkan lebih besar dari kerugian ekonomi.
Jika devaluasi terhadap produktivitas kerugian akibat operasional empat kapal Filipina, sebesar Rp 374 miliar dalam setahun. Namun potensi kerusakan ekologi lebih besar karena alat tangkap yang digunakan tidak ramah lingkungan. (TS-02)
Discussion about this post