titastory.id,Ambon – Sejumlah ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengeluh, sejak Agustus 2024 hingga saat ini mereka belum juga menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pemberian TPP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan ditetapkan lewat peraturan kepala daerah setelah mendapat persetujuan Mendagri.
TPP iditerima di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya, sebagai bentuk penghargaan kepada pegawai atas kinerjanya. Penerima adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sedangkan besaran yang diterima tiap pegawai berbeda -beda, karena ditentukan berdasarkan beberapa faktor, seperti bobot jabatan, penilaian kinerja, kedisiplinan, beban kerja, kondisi kerja dan kelangkaan profesi.
Sejumlah ASN yang enggan disebutkan namanya kepada titastory.id mengatakan, sejak Agustus hingga memasuki Desember 2024, mereka belum juga menerima dana TPP.
” Ya begitulah udah memasuki bulan kelima, TPP itu tak ada kabar, ” ungkap salah satu ASN di Ambon, Senin ( 2/12/2024)
Sumber mengatakan tidak mengetahui alasan dibalik keterlambatan proses pembayaran TPP.
Dia hanya menginginkan agar proses pembayaran TPP dipercepat, mengingat sebentar lagi masuk momen hari besar keagamaan.
” Kasihan saat ini mau hari (natal), setidaknya TPP ini bisa menjadi salah satu penunjang untuk saudara saudara kita yang akan merayakan natal, dan jkebutuhan lain.” terangnya.
Hingga saat ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Ambon, J. Silanno yang dikonfirmasi terkait keterlambatan pembayaran TPP belum menanggapi pesan whatsapp yang dikirimkan. (TS -03)
Discussion about this post