Libatkan Masyarakat dan Akademisi, DKP Maluku Dorong Zonasi Konservasi Laut TNS

25/07/2025
Teliti data hasil survei oleh masyarakat TNS. Foto : Ist

titastory, Ambon – Upaya menjaga kelestarian ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah Laut Banda terus diperkuat. Pemerintah Provinsi Maluku bersama akademisi, masyarakat lokal, dan lembaga konservasi menyusun rencana zonasi kawasan konservasi laut di perairan Teon, Nila, dan Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah.

Kegiatan ini dikemas dalam Lokakarya Diseminasi dan Penyusunan Rencana Kerja Penetapan Kawasan Konservasi yang berlangsung pada 23–24 Juli 2025 di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku, Ambon. Agenda ini menjadi bagian dari inisiatif strategis dalam mendesain pengelolaan kawasan konservasi perairan berbasis ilmu pengetahuan dan partisipasi masyarakat.

Perairan TNS yang direncanakan masuk kawasan konservasi seluas 686, 117,17 hektare, merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 714 yang menyumbang sekitar 10 persen dari total produksi perikanan nasional. Kawasan ini juga menjadi bagian penting dari ekoregion Laut Banda, yang dikenal sebagai koridor migrasi mamalia laut dan segitiga terumbu karang dunia.

“Zonasi ini penting untuk menjaga ekosistem laut dan memastikan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku, Erawan Asikin saat memberikan sambutan dalam lokakarya diseminasi zonasi di Ambon, Rabu, 23 Juli 2025.

Peta Zonasi Foto : Ist

Erawan menjelaskan, proses penyusunan zonasi dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Universitas Pattimura, serta masyarakat lokal. Zonasi ini dirancang agar partisipatif dan mengakui peran masyarakat adat sebagai penjaga utama ekosistem laut.

“Sejalan dengan visi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, pengelolaan wilayah pesisir harus etis, responsif, dan akuntabel,” ujarnya.

Dalam kegiatan diseminasi, masyarakat juga diperkenalkan pada pendekatan Pengelolaan Perikanan Berbasis Masyarakat (PPBM) dan prinsip Padiatapa (Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan). Proses ini mengedepankan keterlibatan aktif masyarakat TNS dalam perencanaan kawasan konservasi.

Penulis : Christin Pesiwarissa
error: Content is protected !!