titaStory.id,ambon – Pengalokasian Dana Hibah sebesar 40 persen dari APBD Kota Ambon untuk penyelenggaraan Pilkada Pemilihan Walikota dan Walikota Ambon diduga belum terlaksana. Dugaan ini mencuat lantaran belum dilakukannya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD). Padahal penandatangan NPHB wajib dilakukan 10 November 2023 kemarin. Ironisnya dalam kondisi urgen tersebut, Pj Walikota Ambon masih membiarkan jabatan Kepala Kesbangpol kosong, sedangkan pejabat ini melakukan penandatanganan NPHD.
Sesuai surat edaran Kementerian Dalan Negeri ( Kemendagri) Nomor 900.1.9.1/5252, tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Dimana isi surat edaran tersebut menjelaskan tentang agenda dalam rangka kepastian tersedianya pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2 023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Penegasan, tertulis atau edaran adalah bahwa, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menganggarkan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota(Pilkada) Tahun 2024 dalam Anggaran Pendap atan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 sebesar 40% (empat puluh persen) dan dalam APBD TA 2024 sebesar 60% (enam puluh persen) dari total Dana Hibah.
Edaran ini juga terkait dengan keharusan oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah memastikan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten/Kota TA 2023 dan Ranperda tentang APBD Kabupaten /Kota TA 2024 tersedia alokasi anggaran yang cukup untuk kegiatan Pilkada Tahun 2024 pada APBD Kabupaten/Kota.
Isi surat ini pun menjelaskan, dalam hal
Dana Hibah kegiatan Pilkada dimaksud tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam
Ranperda mengenai APBD Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024, Gubernur melakukan langkah tindak lanjut dengan memberikan penegasan pengalokasian anggaran Dana Hibah Pilkada pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan APBD Tahun Anggaran 2024 Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada angka 1, masing masing 40% untuk Tahun Anggaran 2023 dan 60% untuk Tahun Anggaran 2024.
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menindaklanjuti penegasan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud, tidak akan diberikan nomor register oleh
Gubernur dan Peraturan Daerah mengenai APBD tersebut tidak dapat
diberlakukan. Sehingga perlu melaporkan data anggaran dana hibah pilkada dalam APBD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Dimana NPHD yang wajib dilakukan (1)untuk alokasi anggaran sebesar 40% (empat puluh persen) paling lambat tanggal 10 November 2023, dan
(2) untuk alokasi anggaran sebesar 60 %(enam puluh persen), paling lambat 15 Desember 2023.
Dalam kaitan dengan itu, Pemerintah Kota Ambon diduga tidak menyadari sehingga masih membiarkan jabatan Kepala Kesbangpol yang memiliki kewenangan untuk melakukan tanda tangan NPHD. Dilain sisi, Penjabat Walikota diduga sibuk melakukan pembagian sembako dalam acara agenda Walikota Jumpa Warga ( Wajar). ( TS 02 )
Discussion about this post