titastory.com,ambon– Lagi-lagi kasus penganiayaan terjadi. Namun kali ini, bukan antar sesama warga, namun penganiayaan ini dilakukan oleh warga terhadap aparat kepolisian.
Kejadian ini terjadi di Jl. Dr Siwabessy No. 17 Batu Gantong tepatnya di Depan Gereja Rehoboth Kec. Nusaniwe Kota Ambon. Senin (24/2/ 2020) sekitar pkl. 14.00 wit
Penganiayaan ini dilakukan Pelaku JP, (19) terhadap korban Briptu SLS (25 ) Anggota Polresta Ambon.
Kasubag Humas Polresta Ambon dan Pp. Lease, Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan kejadian terjadi berawal dari keributan yang terjadi di sekitar rumah korban. Korban melerai sekelompok pemuda yang saat itu berkelahi.
“pada saat pelapor sedang melerai, tiba-tiba pelapor dipukul oleh pelaku sehingga dia mengalami Luka robek pada pelipis mata kanan,”kata Kaisupy
Lanjut Kaisupy, Akibat dari kejadian tersebut di atas korban mendatangi kantor kepolisan guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
“ atas laporan korban, tim buser langsung mendatangi pelaku. Pelaku langsung dibawa ke Mapolresta P. Ambon & P.P. Lease untuk dimintai keterangan. Setelah dimintai keterangan, JP telah mengakui bahwa dia yang melakukan Pemukulan terhadap Korban Briptu SLS pada saat Korban melerai keributan yang terjadi antara JP dan,”terang dia.
Dari pemeriksaan beber Kaisupy, Penyidik Sat Reskrim Polresta P. Ambon & P. P. Lease telah memeriksa 2 saksi dan telah menetapkan pelaku sebagai Tersangka Terkait Tindak Pidana Penganiayaan.
“ Sebagaimana dmaksud dalam rumusan pasal 351 KUHP dan pelaku saat ini telah ditahan di rutan Polresta P. Ambon,”ungkap Kaisupy. (TS-01)
Discussion about this post