titaStory.id,ambon – Penjelasan Kepala Inspektorat Kota Ambon, Jopi Silanno beberapa waktu lalu terkait tindak lanjut surat yang dikirim pihak Kejaksaan Negeri Ambon, untuk melakukan perhitungan atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Waiheru, Kecamatan Bagula, Kota Ambon mengundang sejumlah interpretasi beragam dari warga Kota Ambon, khusus masyarakat di Desa Waiheru.
Tanggapan ini liar di kalangan masyarakat, bahkan di media sosial, bahwa jika ada pengembalian maka ada penyalahgunaan, seandainya tidak dilaporkan ke aparat berwajib apakah akan ada pengembalian?
Meski demikian, ada hal yang seolah dilupakan kendati jejak digital tidak dapat dikhianati sesuai hasil penulisan media ini 29 Juli tahun 2022, terkait dengan produk dokumen pihak Inspektorat Kota Ambon yaitu surat keterangan bebas temuan.
Surat keterangan yang dikantongi titaStory, dengan Nomor 300/96.Inspektorat, tanggal 26 Juli 2021 untuk dikantongi Usman Elly adalah kepentingan mencalonkan diri selaku Kepala Desa Waiheru. Dimana dalam isi suratnya menerangkan, berdasarkan data dan catatan pada Inspektorat Kota Ambon, bahwa yang bersangkutan (Usman Elly-red) bebas temuan pengawasan/pemeriksaan eksternal dan internal/APIP dan tidak ada unsur kerugian negara /daerah dan yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan /sedang/berat.
Bukti ini pun seolah membantah pemberitaan media beberapa hari lalu, dimana Sillano menerangkan surat dari pihak Kejaksaan Negeri Ambon telah menindaklanjutinya dengan melakukan perhitungan serta mengeluarkan rekomendasi agar Usman Elly wajib melakukan pengembalian atas temuan yang nilainya mencapai Rp400.000.000.
Ketua Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) Yeheskel Nuruwe yang diwawancarai kemarin menjelaskan keterangan pihak Inspektorat Kota Ambon kepada media bahwa ada rekomendasi untuk dilakukan pengembalian. Atas dasar inilah maka suda terbukti ada dugaan penyalahgunaan, dimana temuan 400.000.000 hanya baru 1 item, sedangkan ada potensi pada item lainnya.
” Setiap saya ke Kejaksaan Negeri untuk melakukan pengecekan, selalu saja diberitahu bawa kasusnya sudah sampai di Pidsus, itu berarti sudah ada gelar perkara. Persoalannya sebagai pelapor PKN tidak pernah diberitahu secara resmi atau tertulis, yang ada hanya penyampaian secara lisan, dan tentunya karena kami percaya,” tegasnya.
Dikatakan, proses untuk menyurati pihak Inspektorat pun kita tahu dari media, sedangkan seharusnya seluruh proses itu pelapor harus tahu.
” Ini yang agak kurang saya pajama, selaku pelapor kami tidak tahu jelas proses sudah sampai dimana, nanti kami tahu dari media. ” ucapnya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi, jumat siang, (09/06/2023) menerangkan laporan masyarakat terkait penyalahgunaan anggaran DD dan DD masih dalam proses pendalaman dan perhitungan APIP.
” Masih dalam proses perhitungan APIP, “ucapnya.
Penegasan saat ditanya tentang kasus yang sudah ada di Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Wahyudi pun menyampaikan masih bisa dilakukan pengembalian. (TS-02)
Discussion about this post