TITASTORY.ID, – Ketua Young Lowyers Committee (YLC) DPC Peradi Ambon, Rustam Herman, S.H.,M.H, dalam menanggapi isu soal keabsahan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dibawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan yang dituding tidak sah, adalah pernyataan keliru dan menyesatkan.
Bermula dari tudingan pengacara Hotman Paris Hutapea dan terus diwacanakan sejumlah pihak termasuk Ketua DPC Peradi Ambon, versi Luhut Pangaribuan, Djidon Batmomolin di salah satu media online, kamis (12/05/2022) diduga adalah informasi bohong dan menyesatkan.
“Mengenai isu-isu yang sengaja dikembangkan di luar sana bahwa Peradi kepengurusan Prof. Otto Hasibuan tidak sah secara hukum, adalah merupakan pernyataan-pernyataan yang keliru dan sangat menyesatkan publik sebab mengandung informasi/berita bohong, sehingga pihak-pihak tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum baik pidana maupun perdata,” ujar Rustam dalam rilisnya, Jum’at (13/5/2022)
Rustam menegaskan, Peradi dibawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan adalah Peradi yang sah secara hukum. Hal mana berdasarkan Putusan MA No. 3085K/pdt/2021 tanggal 4 November 2021 yang telah menyatakan kepengurusan Peradi Fauzi Y Hasibuan adalah sah dan telah berkekuatan hukum tetap.
Dijelaskan, Peradi kepemimpinan Otto Hasibuan yang sebelumnya dipimpin oleh Fauzi Y Hasibuan sempat bersengketa dengan Peradi versi Luhut Pangaribuan. Sehingga, berdasarkan putusan MA No. 3085K/pdt/2021 tanggal 4 November 2021 telah dinyatakan Munas Peradi yang diselenggarakan pada tahun 2015 adalah sah dan telah berkekuatan hukum tetap dan Fauzi Y Hasibuan terpilih sebagai ketua umum.
“Selanjutnya Fauzi Hasibuan menyelenggarakan Munas Peradi tahun 2020 di Bogor. Di sini, Otto Hasibuan terpilih menjadi Ketua Umum Peradi periode 2020-2025,” kata Rustam.
Rustam juga memaparkan, dengan adanya Putusan MA yang telah mengesahkan kepengurusan Peradi yang saat ini dipimpin oleh Prof. Otto Hasibuan, seharusnya pihak-pihak yang berada dibawah Peradi versi Luhut Pangaribuan yang sudah kalah melalui MA tidak perlu lagi mengklaim keabsahannya dengan menyebarkan pernyataan-pernyataan yang keliru dan menyesatkan, apa lagi terhadap keabsahan Peradi Kepengurusan Prof. Otto Hasibuan melalui media, baik cetak maupun online, sebab hal itu dapat menimbulkan dampak kerugian secara materiil maupun in materill terhadap seluruh advokat yang bernaung di bawah Peradi kepengurusan Prof. Otto Hasibuan yang sedang menjalankan tugas-tugas profesinya.
“Bahwa berdasarkan hasil pengecekan DPN Peradi kami sekitar Tanggal 30/4/2022 terhadap website Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), didapati bahwa pendaftaran Peradi pimpinan Luhut Pangaribuan sudah di take down dari sistem Dirjen AHU,” tegasnya.
Sambungnya, sebelumnya DPN Peradi pimpinan Otto Hasibuan juga telah melayangkan surat keberatan kepada Kemenkumham terkait pengesahan perubahan kepengurusan Peradi pimpinan Luhut MP Pangaribuan yang diumumkan melalui laman resmi Kemenkumham beberapa waktu lalu.
“Adalah sangat tidak logis apabila Ditjen AHU menerima pendaftaran Peradi versi Luhut yang sudah kalah di MA dan menolak pendaftaran Peradi pimpinan Prof. Otto Hasibuan yang justru telah disahkan dan dimenangkan di MA.” Ungkap Rustam.
Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat baru saja melaksanakan pengambilan sumpah dan janji Advokat anggota Peradi Kalimantan Barat dibawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Dr. Nani Indrawati, SH., M.Hum pada Selasa 10 Mei 2022.
“Dilaksanakannya pengambilan sumpah dan janji advokat beberapa waktu lalu telah menunjukkan bahwa negara melalui lembaga peradilan mengakui keabsahan dari Peradi pimpinan Otto Hasibuan, sehingga tidak perlu lagi ada pernyataan-pernyataan keliru dan sesat yang secara terus menerus diproduksi untuk mendiskreditkan Peradi dibawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan,” tutup Rustam,” (TS 02)
Discussion about this post