LBH – YLBHI: Satgas TNI Diduga Lakukan Pelanggaran HAM Berat di Intan Jaya

28/05/2025

titastory, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat yang dilakukan oleh Satuan Tugas Gabungan TNI Komando Operasi Habema di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Tindakan militer tersebut disebut terjadi dalam operasi bersenjata melawan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) di Distrik Sugapa pada 14 Mei 2025.

Dalam siaran pers tertanggal 24 Mei 2025, LBH-YLBHI mengungkapkan kejanggalan data jumlah korban yang dirilis oleh TNI dan pemerintah daerah. Satgas TNI Koops Habema menyatakan telah melumpuhkan 18 orang yang mereka sebut sebagai anggota “Kelompok Kriminal Bersenjata” (KKB) dalam operasi di lima kampung di Distrik Sugapa. Namun, menurut Bupati Intan Jaya, hanya empat korban dari kelompok TPNPB dan tiga warga sipil yang tewas. Sebanyak tujuh warga sipil lainnya dinyatakan hilang.

“Kami menilai terdapat indikasi kuat bahwa 14 dari 18 korban yang dilumpuhkan merupakan warga sipil,” bunyi pernyataan LBH-YLBHI yang dikutip dari akun sosial media LBH Papua

LBH-YLBHI menyatakan bahwa tindakan militer ini berpotensi tergolong sebagai pelanggaran HAM berat, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. “Tindakan tersebut diduga menjadi bagian dari serangan yang meluas dan sistematik terhadap penduduk sipil,” tegas LBH-YLBHI.

Keterangan gambar: Foto-foto Suasana masyarakat sipil yang mengungsi di Pegunungan Bintang 10 Desember 2024. (Sumber: Andi Gym)

Selain itu, LBH-YLBHI juga mengkritik dasar hukum pengerahan militer dalam operasi tersebut. Mereka menyebut bahwa belum ada kejelasan status darurat sipil atau militer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Kehadiran militer dalam jumlah besar tanpa deklarasi resmi darurat militer atau darurat sipil hanya memperburuk situasi kemanusiaan dan membuka ruang pelanggaran hak-hak sipil,” ujar pengurus YLBHI.

LBH-YLBHI menuntut pemerintah segera mencabut UU Nomor 3 Tahun 2025 yang mereka nilai membuka ruang legalisasi kekerasan negara atas nama keamanan. Mereka juga meminta Komnas HAM membentuk tim investigasi independen, dan mendesak Panglima TNI memerintahkan Kogabwilhan III untuk membuka akses penyelidikan terhadap Satgas Operasi Habema.

Suasana dua buah helikopter tempur ke Intan Jaya. Foto Tangkapan Layar akun Facebook @Emanuel Gobay.

“Kami mendesak pendekatan politik dan damai dalam menyelesaikan konflik Papua, bukan pendekatan militer,” tutup siaran pers tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Mabes TNI atau Kogabwilhan III terkait tudingan LBH-YLBHI.

error: Content is protected !!