titastory, Kepulauan Aru – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menangguhkan sejumlah layanan kepegawaian di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, setelah Pemerintah Kabupaten tidak menindaklanjuti rekomendasi pengembalian jabatan Kepala BKPSDM setempat. BKN menilai pemberhentian pejabat tersebut melanggar Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam manajemen ASN.
Penangguhan layanan yang diberlakukan BKN mencakup proses pindah instansi, kenaikan pangkat, pencantuman gelar, pengangkatan, pemberhentian, pensiun, hingga layanan pengisian jabatan berbasis aplikasi i-MUT.

Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aru (SAPA) menyayangkan sikap Bupati Kepulauan Aru yang dinilai mengabaikan surat penegasan dari BKN. “Sebelumnya kami sudah mendesak Bupati agar segera mengembalikan jabatan Kepala BKPSDM agar layanan kepegawaian tidak terganggu, tapi tidak direspons,” kata Koordinator Kampanye SAPA, David Faturey, Rabu, 21 Mei 2025.
Dampak Langsung: Ribuan Tenaga PPPK Terancam
Menurut David, meski akses layanan kepegawaian secara teknis tetap terbuka, namun BKN tidak akan memproses pengajuan dari Pemkab Aru sebelum jabatan Kepala BKPSDM dikembalikan.
“BKN menyampaikan bahwa pengajuan tetap bisa dikirim, tapi tidak akan ditindaklanjuti. Jadi selama jabatan itu belum dikembalikan, semua proses tertahan,” ujarnya.
Ia menilai tindakan Bupati bukan hanya mengabaikan prosedur administrasi, tetapi juga berpotensi menghambat hak-hak tenaga honorer yang tengah berjuang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kalau Bupati terus bersikap acuh terhadap rekomendasi BKN, kami menduga memang ada itikad untuk tidak mengakomodir pengangkatan PPPK,” tegas David.
SAPA Siap Gerak Bersama Masyarakat
Jika situasi ini tidak direspons oleh pemerintah daerah, SAPA menyatakan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa bersama masyarakat sipil di Aru. Mereka menuntut Bupati segera membatalkan keputusan pemberhentian Kepala BKPSDM dan mengikuti rekomendasi resmi dari BKN.
“Ini menyangkut masa depan ribuan tenaga PPPK yang bergantung pada komitmen daerah. Jangan sampai pelayanan publik dan hak ASN dikorbankan karena ego jabatan,” ujar David.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Kepulauan Aru belum memberikan pernyataan resmi atas desakan tersebut.
Penulis: Johan Djamanmona Editor: Christ Belseran