TITASTORY.ID,- Obeth Nego Alfons alias ONA rupanya tidak taat asas, kendati dirinya sudah dinyatakan secara hukum tidak lagi memiliki hak atas 20 Dusun Dati milik Jozias Alfons.
Ketegasan ini disampaikan Evans Reinold Alfons dalam press rilis yang diterima titastory, Selasa (25/5) pagi.
Evans menguraikan, putusan pengadilan yang menyatakan Obeth Nego Alfons tidak berhak atas 20 Dusun dari di Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon sesuai gugatan no 28/Pdt.G. / 2019/Amb Jo putusan no 63 / Pdt/ 2019 PT.Amb dan proses kasasi no 2630 K/Pdt/2020 yang amarnya menyatakan permohonan kasasi Obeth Nego Alfons ditolak.
“Atas sejumlah putusan tersebut, Obeth Nego Alfons dipastikan melawan putusan pengadilan dengan melakukan pembohongan publik, menyampaikan berita hoax secara langsung ke sejumlah masyarakat yang didatanginya,” urainya.
Dikatakan, praktik pembohongan yang dilakukan Obeth Nego Alfons adalah melakukan pemasangan panflet, pengukuran lahan atau tanah yang berada di bilangan dusun dati Intjipuan, dusun dati Batu Sombayang, dusun dati Kudamati.
Disampaikan pula, Obeth Nego Alfons diinfokan sudah menghubungi pihak Telkom terkait tanah yang digunakan Badan Usaha Milik Negara ini , yang letaknya di bilangan dati Intjipuan dengan dalil bahwa dirinya adalah ahli waris utama 20 dusun dati.
Tidak hanya itu kata Alfons, Obeth Nego Alfons juga sudah melakukan provokasi di kawasan OSM, bahkan sudah bertandang ke perumahan RRI di kawasan Air Salobar, Kelurahan Nusaniwe Kota Ambon untuk melakukan kroscek status tanah berdirinya bangunan tersebut.
Ironisnya, semua dalilnya itu menggunakan putusan pengadilan yang adalah milik dari Evans Reinold Alfons pemilik 20 dusun Dati .
“Yang saya heran, kok dalil Obeth Nego Alfons ini menggunakan putusan pengadilan milik saya dan orang tua saya, dimana saya dan saudara – saudara saya bahkan orang tua saya berdarah-darah atas semua perkara yang harus kami hadapi,” tegasnya.
Terkait apa yang dilakukan Obeth Nego Alfons sudah secara terang terang melakukan tindakan yang berlawanan dengan putusan pengadilan. Bahkan untuk mendukung aksinya itu, diduga sudah terjadi persengkongkolan dengan Pemerintah Negeri Urimesing untuk mengeluarkan keterangan ahli waris atas nama Obeth Nego Alfons, pada hal sudah 45 tahun dia bukan lagi anak negeri Urimesing, tetapi dia adalah penduduk di Kota Bogor.
Tidak hanya itu, diduga Pemerintah Negeri Urimesing sudah menerbitkan surat ahliwaris kepada Jozina Magdalena Alfons yang kini adalah warga negara asing, yakni warga negara Belanda.
“Terhadap permasalahan ini, selaku pemilik 20 potong Dati yang sah dan berpatokan pada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, saya sudah melaporkan ke Polda Maluku bagian Subdit 1 yang menangani persoalan hukum terkait tanah dan bangunan,” ujarnya.
Selain di Polda Maluku, Evans juga menegaskan tentang langkah hukum atas dugaan pencurian dokumen milik Evans R.Alfons yang kini sudah dalam tahap penyidikan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease.
“Sikap Obeth Nego Alfons yang tidak mau tahu dengan bukti hukum maka saya sudah proses ke rana hukum pidana” ujarnya.
Untuk itu, Evans meminta kepada masyarakat untuk tidak terkecoh dengan aksi dari Obeth Nego Alfons atau pihak manapun karena akibatnya fatal.
“Mestinya masyarakat harus bertanya, kapan beliau lakukan tugas sebagai anak Negeri Urimesing, dan sejak kapan beliau ada di Ambon atau berada di Negeri Urimesing.” terangnya.
Evans juga menegaskan, untuk mendukung aksi Obeth Nego Alfons, diduga ada keterlibatan, Barbara Jaqulien Saiya, anak dari Magdalena Alfons, yang juga harus diwaspadai karena merupakan oknum dari penyebar berita bohong.
“Bahkan dirinya, diduga adalah anak zina, hasil hubungan gelap yang sama sekali tidak memiliki hak atas dusun dati, hanya memiliki hak piara,” ulasnya.
Hal ini juga termaktup didalam KUHAP Perdata No 283, tentang penentuan anak yang dilahirkan karena perzinahan atau penodaan darah (incest sumbang) tidak boleh diakui tanpa mengurangi ketentuan pasal 273. (TS-03)
Discussion about this post