TITASTORY.ID, – Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. dihadirkan sebagai ahli dalam pemeriksaan persidangan perkara sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, selasa (10/1/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara No. 334/G/TF/2022/PTUN.JKT dengan Penggugat Ahli waris Alm Hasan Djasri, Priyo Adhisartono melawan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sebagai tergugat.
Fahri Bachmid secara resmi diajukan sebagai Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara oleh penggugat melalui kuasa hukumnya Muhammad Rullyandi.
Dalam persidangan, Fahri Bachmid mengemukakan pokok pandangan serta analisa hukumnya terkait sengketa tersebut. Bahwa permohonan pengalihan status rumah negara di Kompleks Perumahan Ditjen Perhubungan Udara, Jalan Warung Jati, Jakarta Selatan oleh Priyo Adhisartono yang adalah ahli waris dari Hasan Djasri bin Djojo Sudarmo, pensiunan pegawai negeri Kementerian Perhubungan Ditjen Perhubungan udara, yang telah menempati rumah di Kompleks Perhubungan Udara tersebut selama 35 tahun.
Secara faktual sesungguhnya dalam upaya pengalihan status rumah dinas golongan II menjadi golongan III sejak 1987 yang sampai saat ini belum terealisir sesuai mekanisme hukum yang ada, sebab potensial diabaikan oleh pihak yang berwenang pada instansi tersebut
Berdasarkan fakta hukum yang dialami oleh Priyo Adhisartono secara berkelanjutan dari upaya alm Hasan Djasri, oleh karena sikap Kemenhub yang selalu berubah-ubah terhadap usulan permohonan alih status golongan III dengan kendala persoalan inti mengenai adanya status tanah sengketa yang kemudian pada tahun 2007 demi hukum telah diselesaikan dengan terbitnya sertifikat atas nama Ditjen Perhubungan Udara.
Menurut Fahri Bachmid, tindakan dan perbuatan hukum pemerintahan yang terkesan mengabaikan kewajiban hukum dengan tidak melakukan sesuatu sesuai kewenangannya tersebut, tentunya sangat bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, serta legalitas, Dalam khazanah hukum administrasi, tindakan pemerintahan sendiri dapat diklasifikasikan atas tindakan hukum (rechtshandeling) dan tindakan faktual/materil (feitelijk/materielehandeling).
Dijelaskan, tindakan hukum pemerintah adalah tindakan yang dilakukan oleh pemerintah yang didasarkan norma-norma hukum tertentu dan ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum tertentu,” secara doktriner, tindakan konkret (concrete handelingen) atau tindakan faktual (Feitelijk Handelingen) sebagaimana terdapat dalam rumusan norma Pasal 86 dan pasal 87 UU Administrasi Pemerintahan adalah terdapat intensi yuridis bagi badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam melakukan kewajiban hukumnya, jadi hakikatnya jika badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak melakukan sesuatu perbuatan pemerintahan tertentu dan menimbulkan akibat hukum serta kerugian kepada subjek/adresat hukum, maka telah dapat dikualifisir serta dijadikan sebagai Objectum Litis dan dapat uji ke pengadilan, kata Fahri Bachmid.
“Tindakan faktual/materil pemerintah adalah tindakan yang dilakukan pemerintah dalam rangka melayani kebutuhan faktual/materil rakyat dan tidak ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum. Sehingga dengan demikian, perbuatan/tindakan diamnya pejabat tata usaha negara atas persoalan tersebut sesuai norma dalam UU No. 30/2014 tentang administrasi negara dapat di golongkan sebagai Tindakan Administrasi Pemerintahan untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.
Menurut Fahri Bachmid, yang juga sebagai Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi & Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (PaKem FH-UMI) ini, keputusan Kemenhub yang selalu berubah-ubah itu bertentangan dengan asas kepastian hukum; kemanfaatan, ketidakberpihakan; kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum; dan pelayanan yang baik.
“Dengan demikian perbuatan atau tindakan aktual dari Kementerian perhubungan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip serta kaidah-kaidah hukum administrasi negara itu sendiri,” tegasnya. (TS 02)
Discussion about this post