TITASTORY.ID– Tidak menjalankan tugas kedinasan selama 5 (lima) tahun sejak tahun 2016 lalu, seorang Anggota Polri yang bertugas di Polres Bagian Timur (SBT), Polda Maluku resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari dinas Polri personil Polres Seram Bagian Timur.
Adalah Aipda Amri Mappiware, Brigadir Polres SBT, Polda Maluku.
Upacara Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH ) dari dinas Polri bertempat di lapangan apel Polres SBT dipimpin oleh Kapolres Seram Bagian Timur, AKBP Andre Sukendar, rabu (25/8/2021), tanpa kehadiran Aipda Amri Mappiware.
Menurut Kapolres, terduga pelanggar telah memenuhi syarat untuk PTDH dimana yang terduga pelanggar sejak 2016 tidak menjalankan tugas selama bertahun-tahun di kesatuan Polda Maluku, Polres Seram Bagian Timur dan tentunya ini sudah menjadi syarat.
“Pada hari ini tanggal 25 Agustus 2021 kita mengadakan upacara untuk memberhentikan mantan anggota personil Polri Aipda Amri Mappiware, Brigadir Polres SBT, Polda Maluku.
Mantan Kapolres Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini mengingatkan sanksi tegas yang dilakukan sesuai aturan-aturan kode etik dan profesi Polri.
“Jangankan bertahun-tahun kalau tidak menjalankan tugas, tapi selama tiga puluh hari sudah bisa diberhentikan dengan tidak hormat,”
Amri diberhentikan berdasarkan surat keputusan Kapolda Maluku nomor : Kep/219/2021 tanggal 28 Juli 2021 tentang penjatuhan hukuman Aipda Amri Mappiware, Brigadir Polres SBT, Polda Maluku.
“Saya selaku Kapolres SBT mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh polres SBT yang selama ini telah melaksanakan tugas dengan baik, penuh disiplin, Dedikasi dan loyalitas kepada institusi polri terkusus polres SBT yang kita cintai,”kata Kapolres usai Upacara Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sukendar juga mengatakan Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dilakukan di Polres SBT ini merupakan kali pertama di tahun 2021 terhadap salah satu personil polres SBT dengan pelanggaran diserse.
Menurut kapolres, upacara PTDH ini di laksanakan secara absensial maupun inabsensial dengan tujuan untuk di ketahui oleh publik secara umum dan sebagai pembelajaran kepada personil yang lainnya.
Dikatakan, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH ) dari dinas Polri tentunya tidak diambil dalam waktu singkat tetapi sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi kepentingan dan kebaikan organisasi.
“Sebagai manusia biasa saya merasa berat untuk mengambil keputusan ini karena sebagai pimpinan saya harus menegakan aturan-aturan kode etik dan profesi polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal yang baik,”tandasnya.
Kapolres SBT ini berharap seluruh personil polres SBT harus menjadi panutan di tengah-tengah masyarakat sebagaimana progam Kapolri yaitu mewujudkan SDM yang unggul.
“Untuk mewujudkan hal tersebut pembinaan mental anggota harus lebih di tingkatkan lagi begitu juga reward and punishment harus betul-betul di terapkan secara professional,”harapnya. (TS-01)
Discussion about this post