TITASTORY.ID, – Laporan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepala Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon terus berjalan setelah para pelapor dalam hal ini Pihak Pemantau Keuangan Negara (PKN) Provinsi Maluku usai melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, senin pagi (16/01/2023) menerima jawaban bahwa kasusnya sudah dilimpahkan dari Seksi Intelijen kepada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ambon.
Informasi pelimpahan ini diungkapkan, pihak Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN), kepada media di Kota Ambon, senin (16/01/2023) oleh Kuasa Hukum PKN Latupauw Selanno SH didampingi Sekretaris PKN Provinsi Maluku, La Ode Muhamad.
Diwawancarai, Kuasa Hukum PKN Maluku, Latupauw Selanno menegaskan, laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan uang negara yang diduga dilakukan Kepala Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Usman Elly dan kawan – kawan sudah ditangani oleh Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ambon setelah laporan dilimpahkan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ambon minggu kemarin.
“ Setelah kami melakukan pengecekan langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, kami pun mendapat informasi dari salah satu staf di bagian Seksi Pidana Khusus bahwa kasus ini sudah ditangani oleh Seksi Pidana Khusus,” ungkap Selanno.
Dijelaskan, selaku pihak pelapor, PKN akan tetap melakukan pengawasan atas laporannya.
“ Ada satu langkah maju, jika beberapa waktu lalu laporannya masih ditangani bagian Intel Kejari Ambon, namun setelah dilakukan koordinasi ke Kejaksaan Negeri Ambon, didapatkan jawaban bahwa laporannya sudah ada di bagian Pidsus, nah ini ada peningkatan penanganan kasusnya.” ungkap, Selanno
Selanno menegaskan atas laporan yang telah dilayangkan, maka PKN Provinsi Maluku pun tetap melakukan koordinasi dengan PKN Pusat, dan jika ada proses yang seakan akan diperlambat maka tidak menutup kemungkinan akan dilaporkan juga ke Kejaksaan Agung.
“ Kami menghargai proses karena ada satu tahapan maju, namun untuk menjawab hierarki kerja PKN yang kerap kali berkomunikasi dengan PKN Pusat maka bisa saja kasus di Kejari Ambon ini akan disampaikan ke Kejaksaan Agung jika selaku pelapor merasa tidak puas atas proses hukum ,” ucap Selanno.
Sementara itu, Sekretaris PKN Maluku, La Ode Muhamad, A.MK menegaskan atas laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Ambon tahun 2022 silam, adalah hasil kerja PKN yang dalam prospeknya diindikasikan adanya dugaan Tipikor berupa dugaan Mark Up dan adanya kegiatan fiktif pengelolaan AD dan DD Desa Waiheru tahun 2016 hingga tahun 2020 yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
“ Jika dalam proses investigasi dengan perhitungan PKN ada ratusan juta rupiah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga laporan PKN ke Kejaksaan Negeri Ambon adalah untuk membuktikan hal tersebut, karena diduga adanya terjadi Mark Up dan adanya kegiatan atau proyek fisik di Desa Waiheru,” ujarnya,
Terkiat hal itu, La Ode pun meminta pihak Kejaksaan Negeri Ambon untuk bisa secepat mungkin ada dalam penetapan tersangka agar kasus ini bisa cepat diselesaikan dan bisa memberikan kepastian hukum kepada pelaku dan juga bisa menjadi pembelajaran untuk masyarakat Desa Waiheru.
“ Pada prinsipnya kami apresiasi kinerja Kejari Ambon karena sudah ada satu langkah maju, sehingga kami juga berharap agar laporan kami juga bisa secepat mungkin dapat melahirkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran negara di Desa Waiheru. “ ulas La Ode.
Dia juga meminta agar masyarakat Desa Waiheru untuk tetap bersabar dan tidak terkecoh dengan isu yang tidak bertanggungjawab yang bisa membuat kericuhan di masyarakat.
“ Biarkan aparat hukum bekerja, jangan terpengaruh dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena negara ini adalah negara hukum.” tegasnya. (TS 02)
Discussion about this post