titaStory.id,ambon – Ahli waris, Isack Baltazar (alm) Soplanit, Nyonya Laudya Papilaya/Soplanit akhirnya mempertanyakan kinerja Subdit II Reskrimus Polda Maluku terkait laporan dugaan akta notaris bodong yang diduga mandek dalam penanganannya saat dilaporkan sejak tahun 2021. Keterangannya di salah satu media di Kota Ambon, pada 4 Agustus 2023.
Terhadap rasa ketidakpuasan tersebut, Ludya Papilaya/Soplanit dalam laporan menjelaskan indikasi akta bodong terkait pelepasan hak dan ganti rugi lahan yang telah didirikan Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku di Kawasan Karang Panjang Ambon.
Namun setelah tiga tahun dilaporkan, kata Ludya yang dilansir media ini, pihak Subid II Ditreskrimum Polda Maluku belum menunjukkan kepastian, padahal laporan ini sudah dua kali dilakukan penyelidikan dan sesuai dengan surat SPDP/10.a/III/Res/2019 dan SPDP/10/II/2022 tertanggal 16 Ferbuari 2022.
Kepada tribunAmbon.com. dan dilansir titaStory.id, senin (7/8/2023) Ludya mengungkapkan tentang kinerja Kepolisian Polda Maluku seperti ini, padahal pihaknya sementara mencari keadilan.
Diduga karena laporan ke Polda Maluku tidak ada titik terang penanganan, pihaknya mengaku akan menyurati Kepala Devisi Propam Mabes Polri yang berada di Jakarta Selatan, sehingga laporannya dapat ditindaklanjuti.
Sebelumnya diberitakan, pihak Ludya Papilaya/Soplanit terpaksa harus melaporkan Fat, ke Polda Maluku lantaran diduga telah membuat akta notaris bodong. Akta yang diduga dimaksudkan pihak pelapor adalah Akta Notaris Nomor 9 Tanggal 08 Mei 2014 yang dikeluarkan di hadapan notaris Nicholas Pattiwael, sehingga berujung pada laporan ke Polda Maluku, lantaran akta notaris tersebut menjelaskan adanya perpindahan atas tanah yang telah didirikan bangunan kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku atas adanya transaksi jual beli antara pihak Baltazar Soplanit, istri dari Ludya Papilaya.
Kendati telah menerima pembayaran tahap I sebesar Rp14 miliar dari Pemerintah Provinsi Maluku, namun pihak Ludya diduga masih terganggu dengan keberadaan akta notaris nomor 9, yang diduga hingga saat ini belum dibatalkan demi hukum.
Terkait dengan hal itu, Papilaya/Soplanit dan ahli waris yang lain pun melakukan pressure ke Polda Maluku untuk menetapkan Tan Kho Hang Hoat selaku tersangka yang hingga kini masih berstatus terlapor.
Berkaitan dengan status terlapor Tan Kho Hang Hoat, informasi yang diterima dalam salah satu perkara antara pihak Soplanit dan Tan Kho Hang Hoat, salah satu pihak diduga memasukkan surat keterangan bahwa Tan Kho Hang Hoat sudah berstatus tersangka. Bahkan kabarnya, kasus ini sudah ditangani Propam Polda Maluku. (TS 02)
Discussion about this post