TITASTORY.ID, – Luapan kekecewaan dari Nimbrod Soplanit, ahli waris dari Izak Baltazar Soplanit mulai tiba di ambang batas, lantaran pihaknya merasakan kekecewaan terkait lambatnya proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh Ludya Papilaya/ Soplanit terkait legal standing akta notaris nomor 9 tanggal 8 Mei 2014.
Merujuk pada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan pada tanggal 14 dan 16 Februari 2022, dan terhitung sesuai waktu kerja maka sudah lebih dari 3 bulan namun pihak penyidik belum mampu menetapkan terlapor sebagai tersangka. Hal ini di ungkapkan Nimbrod Soplanit saat diwawancarai Titastory.id, di salah satu Caffe di Kota Ambon, kamis (23/6/2022)
Menurutnya, terkait dugaan menggantungnya proses penyelidikan, pihaknya didampingi kuasa hukumnya pernah mempertanyakan hal tersebut, namun alasan yang didapat adalah karena pihak penyidik Polda Maluku dalam hal ini Subdit 2 Reskrimum Polda Maluku sementara menunggu pengembangan dari pihak Kementerian Hukum dan Ham (Kemenhukam) terkait legal standing dari akta notaris nomor 9 milik Tan Kho Hang Hoat alias Fat.
Nimbrod mengakui bahwa pihaknya pernah terlibat adu argumen dengan pihak penyidik, yakni terkait proses penggeledahan yang dilakukan di kediaman Notaris, Nicolas Pattiwael, namun pihaknya tidak menemukan apa – apa.
“ Pernah terjadi adu argumen terkait proses penggeledahan kediaman – kediaman atau rumah notaris Nicolas Pattiwael, dan apa yang dicari tidak ditemukan, “ terangnya.
Dia pun melanjutkan, bahwa atas kedudukan akta nomor 9 yang menjadi fokus atau menjadi substansi laporan, salah satu saksi atas nama Josephin Imelda Noya, salah satu staf pada kantor notaris Nicolas Pattiwael, yang dalam menerangkan bahwa dirinya tidak mengenal para pihak, baik pihak Tan Kho Hang Hoat, serta Izak Baltazar Soplanit (almarhum) dan istrinya Ludya Papilaya/Soplanit yang adalah orang tua dari Nimbrod.
“Keterangan saksi dari pihak notaris, bahwa dia tidak mengenal para pihak, baik Tan Kho Hang Hoat, Izak Balatazar Soplanit dan istrinya, yang adalah orang tua saya,” bebernya.
Atas kondisi yang terjadi, Nimbrod mengungkapkan kekecewaan karena dambaan untuk memperoleh keadilan seolah sulit didapat, padahal salah satu pejabat di lingkup Polda Maluku pernah mengungkapkan bahwa kasus ini akan diselesaikan.
“Di salah satu media, Polda Maluku melalui Kabid Humasnya pernah menegaskan akan menuntaskan kasus ini, namun yang terjadi adalah kasus ini seolah menggantung, sehingga kami (ahli waris-red) berpikir ada yang tidak beres,” ucapnya.
Ketika ditanya soal asumsi yang dapat disimpulkan dari lambatnya persoalan ini, Nimbrod kembali menekankan bahwa kasus ini sengaja dibiarkan menggantung, sehingga dalam waktu dekat akan dilayangkan laporan ke Paminal Polda Maluku, bahkan ke Kapolda Maluku.
“Asumsi, bahwa ada kesengajaan kasus ini digantungkan, dan ahli waris sudah berpikir akan menyurati pihak Paminal dan Kapolda Maluku menyangkut penanganan oleh Subdit 2 Ditreskrimum Polda Maluku,” tegasnya.
Diterangkan, pihak ahli waris sudah komperatif dan mengandalkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tetapi dalam perkembangan tidak ditetapkan siapa yang jadi tersangka.
Ditegaskan, logisnya menyangkut legal standing akta nomor nomor 9 tanggal 18 Februari tahun 2014, jika itu sah mengapa terjadi eksekusi.
“ Jika akta itu memiliki legal standing, kenapa terjadi eksekusi,? “tanyanya.
Saat yang sama, Putera Izack Baltazar Soplanit ini juga mengungkapkan tentang adanya proses gugatan perlawanan yang dilakukan Tan Kho Hang Hoat, di mana dalam putusannya di Pengadilan Negeri Ambon dimenangkan ahli waris. Dimana dalam sidang perlawanan, pihak Fat tidak dapat membuktikan sah atau tidaknya akta nomor 9 tersebut.
“ Sekalipun ada upaya banding, tetapi tidak menghalangi proses eksekusi beberapa waktu lalu. Pertanyaan jika sudah ada peralihan hak sesuai akta notaris nomor 9, maka tidak mungkin ahli waris menang dalam gugatan perlawanan, kemudian jika sudah ada peralihan hak, kenapa penetapan eksekusi atas nama Ludya Papilaya/Soplanit, bukan atas nama Tan Kho Hang Hoat?,” ungkapnya seraya bertanya.
Untuk itu, Nimbrod meminta agar penyidik harus cerdik karena sudah ada putusan, sekali pun belum memiliki kekuatan hukum tetap terkait gugatan perlawanan.
“ Ada point, bahwa sidang kemarin Tan Kho Hang Hoat kalah, walau pun menggunakan bukti akta No 9,bahkan eksekusi tetap jalan,” ucapnya.
Tuturnya juga, terkait akta no 09 tertanggal 08 Mei 2014 faktanya di buat sebelum adanya putusan Incrach tertanggal 29 September 2014 yang artinya akta notaris itu tiba -tiba saja di saat pihak Soplanit sementara berperkara dengan pihak pemerintah baik Kementerian Kesehatan, Pemerintah Provinsi Maluku dan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.
“ Saya menduga kasus ini sengaja diperlambat, bahkan ironisnya hak kepemilikan tidak berpindah ke Tan Kho Hang Hoat, namun ada indikasi pihak Tan Kho Hang Hoat sudah menerbitkan akta No 16 tanggal 6 Oktober 2017 yang isinya terkait pengalihan tanah ke pada salah satu dokter di lokasi kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau Kota Ambon yang merupakan lokasi sengketa.
“Tan Kho Hang Hoat belum dapat hak, lalu hak apa yang dia lepaskan, atau belum dapat apa – apa tapi sudah melepaskan sesuatu. Saya menduga ada penggelapan, penipuan, dan penyalahgunaan data autentik.” ujarnya.
Berkaitan dengan proses di lembaga kepolisian Polda Maluku, dirinya meminta pihak penyidik untuk tidak lagi berasumsi.
“ Tidak usahlah para penyidik berasumsi, karena ahli waris menunut keadilan, karena indikasi adanya penyerobotan hak orang lain,” tekannya.
Sehingga” lanjutnya, pihak ahli waris dalam waktu dekat akan sampaikan laporan, yang didahului dengan menyusun konsep laporan ke pihak Paminal atau ke Kapolda Maluku.
Selanjutnya, dengan senyum tipis, Nimbrod juga menjelaskan bahwa saat ini pihak Polda Maluku sementara membangun hubungan harmonis dengan masyarakat dengan sejumlah kegiatan yang mengarah pada hubungan keharmonisan dengan masyarakat, sehingga banyak persoalan atau masalah yang besar dapat diatasi, namun ada hal atau masalah kecil seperti yang dirasakan ahli waris justru terkesan diabaikan.
Selain itu, beber Nimbrod terkait penetapan pasal. Diungkapkan dalam pengaduan dan laporan pihaknya menggunakan pasal yang mengatur tentang dugaan penggelapan dan penipuan, namun justru penyidik malah dalam proses penyelidikan justru menggunakan pasal terkait penggunaan data autentik.
“Yang menentukan pasal ini bukan ahli waris atau kuasa hukum ahli waris tapi dari pihak penyidik. Ini merugikan jika tidak di kawal secara tuntas, dan kami temukan cela sangat banyak, dan tidak sesuai yang diharapkan dan apa yang diberikan.” pungkasnya.
Sehingga, ” ujarnya,” baik Kapolda maupun Kasubdit 2 dalam hal ini penyidik Subdit 2 dapat dengan serius dan profesional dalam menangani maupun mengawal kasus ini. Karena diduga kasus ini telah mengarah pada permainan mafia tanah
“Subdit 2 harus mampu selesaikan, sehingga ahli waris mampu memulihkan nama baik keluarga yang sudah tercoreng, khususnya di objek sengketa, dan dugaan saya ada permainan dari mafia tanah,” tegasnya.
Untuk diketahui pasca pembayaran lahan oleh Pemerintah Provinsi Maluku berdasarkan putusan pengadilan, yang berada di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang merupakan bagian dari petuanan Negeri Soya pun kian mengekor hingga masuk ke rana pidana, di mana Tan Kho Hang Hoat sebagai pemilik akta notaris nomor 9 tahun 2014 kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum. (TS -02)
Discussion about this post