Buntut dari kisruh antara Perumda PDAM dan PT.DSA kian meruncing, infromasi terkait pendaftaran gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PM) ke Pengadilan Negeri Ambon, kamis kemarin bakal disampaikan (Laporan) ke dua lembaga negara yaitu, KASN, Menteri PAN-RB. Laporan yang sama juga disampaikan ke DPRD Kota Ambon selaku Lembaga yang memiliki Fungsi Pengawasan di Kota Ambon.
titaStory.id,ambon Penahasehat Hukum (PH) PT.Dream Sukses Airindo (DSA), Joemicho Syaranamual kembali melayangkan pengaduan ke lembaga negara dan DPRD Kota Ambon.
Kepada titaStoryid, Syaranamual di Kota Ambon, jumat (26/01/2024) menegaskan akan melayangkan laporan tertulis ke Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN-RB) Republik Indonesia serta DPRD Kota Ambon.
Dalam laporan tertulis, sebagai bagian dari upaya hukum lanjutan dirinya menjelaskan terkait PMH yang diduga dilakukan oleh Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dan Plt Direktur PDAM Rulien Purmiasa.
Dia kembali menegaskan, atas apa yang dilakukan, dan dampaknya adalah kisruh dan kegaduhan maka upaya hukum ke dua ini mesti dimabil sebagai bagian dari langkah normatif sehingga pejabat negara atau pejabat daerah tidak melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dan penggunaan kekuasaan diluar koridor aturan.
Menurut Syaranamual, langkah dari Pj Walikota Ambon dengan menyurati BPKP untuk melakukan audit di PT. DSA adalah bukti kesewenang wenangan yang tidak bisa dibiarkan. Sebab kehadiran Tim BPKP ke Kantor PT.DSA untuk melakukan audit Integrasi merupakan cara cara yang tidak fair dan mencenderai nama baik perusahaan PT.DSA yang merupakan perusahaan privat atau perseroan.
“Perihal gugatan akan saya laporakan ke KSN, Menteri PANRB dan juga DPRD Kota Ambon,” ucapnya .
Menegaskan tentang kedudukan Plt Direktur PDAM dalam kedudukan sebagai tergugat II lantaran dirinya diduga kuat ikut andil dan mendukung apa yang dilakukan Pj Walikota Ambon yang dipertegaskan oleh dirinya dalam keterangan di sejumlah media di Kota Ambon. Penegasnnya adalah bahwa Pj Walikota Ambon memiliki kewenangan menyurati BPKP untuk melakukan audit di PT.DSA, tanpa memperhitungkan efeknya yaitu terjadi blunder dan merugikan.
“Gugatan telah didaftarkan. Dan hari ini laporan atas pendafatran gugatan juga akan dilayangkan,” ujarnya.
Dia pun menjelaskan, dugaan PMH dan Pj Walikota selaku tergugat I atas dasar surat Pj Walikota Ambon Nomor : 703/8639/Setkot tanggal 10 November 2023, perihal Permohonan Bantuan Audit atas PT Dream Sukses Airindo (DSA) sehingga diberikan penugasan kepada tim yang ditunjuk untuk melaksanakan Audit Tujuan Tertentu atas Pengambilalihan PT Dream Sukses Airindo (DSA) oleh Perumdam Tirta Yapono Kota Ambon (PDAM).
Surat tersebut juga menjelaskan proses audit alan dilakukan selama 20 hari kerja dimulai dari tanggal 15 Januari sampai dengan 13 Februari 2024 dan dipandang merupakan bentuk overlapping atau melampaui batas kewenangan.
“Dampaknya menggangu proses pelayanan ke masyarakat. Sebab sempat terjadi kegaduhan, karena BPKP yang merupakan lembaga audit di internal pemerintah menyosor perusahan privat,” ucap Syaranamual.
Dia menegaskan dari sisi kewenangan, Pj Walikota Ambon tidak memiliki kewenangan. Memperhatikan legal standing dari Penjabat Walikota, menurut Syaranamual, kewenangannya diatur dalam peraturan menteri nomor 4 tahun 2023. Normanya Bab 3 pasal 15 ayat 2 huruf b. Norma ini menegasakan Penjabat Walikota tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintahan pejabat sebelumnya. Sebab yang berhak melakukan perubahan dalam kaitan dengan kebijakan itu setelah ada walikota defenitif.
“Itu pun kalau ada kebijakan, perlu ada tahapan, tidak serta merta lalu meminta untuk dilakukan audit oleh pejabat yang bukan merupakan Kuasa Pemilik Modal (KPM).” tekannya.
Dalam kaitan dengan kedudukan sebagai KPM, dikaitkan dengan PERDA Kota Ambon nomor 2 tahun 2023 menegaskan, yang disebut sebagai Kepala Daerah adalah Walikota, bukan penjabat Walikota.
” Saya kira sudah jelas. Dimana kedudukan dari KPM, bahwa Perda Kota Ambon nomor 2 tahun 2023, dengan jelas mencantumkan bahwa yang disebut Kepala Daerah (Kota Ambon-red), adalah Walikota, bukan penjabat walikota. Sehingga dalam kaitan dengan kasus ini maka saya duga adanya overlapping atau tumpah tindih kebijakan serta menyalahi aturan.” terang Sharanamual.
Ditekankan pula, dalam kedudukan sebagai lembaga hukum, PT DSA didirikan berdasarkan Akta Notaris Shella Falianti,SH
sesuai SK Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. C-10.HT.03.02-Th. 2003, Tanggal 10 Januari 2003. Yang kemudian memperjelaskan bahwa
PT DAS adalah lembaga swasta yang tidak harus dilakuan audit oleh BPKP atau APIP. tetapi lembaga lain yang dibentuk perintah
Kembali menyingung soal subtansi surat pengambilalihan, oleh Syaranamual ini adalah adalah kekeliruan yang sangat fatal, dan ini cukup membuat blunder, dan menciptakan kegaduhan.
” Saya duga ini adalah bentuk bentuk penyalahgunaan kekuasaan, sehingga lewat kewenangan lalu meminta lembaga ngara untuk melakukan audit untuk persuahan swasta, sehingga Pj Walikota layaknya di evaluasi.
Tekannya, PT DAS tidak pernah dilalihkan ke pihak lain apa lagi ke Pemerintah Kota Ambon. Sebab PT DSA dan Perumda Tirta Yaponno atau PDAM hanya memiliki hubungan kerjasama.
Dengan demikian proses gugatan yang telah didaftarkan adalah cara agar pejabat publik tidak sok berkuasa, dan melakukan hal hal yang tidak sesui prosesur.
Sedikit menyinggung sedikit soal gugatan dan pihak yang dirugikan, Syaranamual menjelaskan, kisruh yang terjadi, PT.DSA sudah mulai kehilangan kepercayaan publik dan bakalan berlangsung hingga 6 bulan kedepan apalagi dalam proses persidangan .
Dengan demikian ‘ jelas Syaranakual, sebagaimana tertuang dalam gugatan, pihak PT.DSA pun menyertakan kerugian yang akan diderita. Sehingga biaya kerugian materil yang akan dituntut dari Pemerintah Kota Ambon sebesar Rp 3,73 Miliar. Dimana Rp 3 Miliar berkaitan dengan kerugian yang diderita perusahaan dan Rp73 juta adalah anggaran yang sudah diberikan ke Kantor Angkutan Publik (KAP ).
Jika sudah dilaporkan ke lembaga tinggin neara itu berarti gugatan itu pasti. ” tekannya.
(TS 02)
Discussion about this post