titaStory.id,ambon – Tehadap proses hukum yakni laporan dugaan penggelapan dana bantuan Partai Politik (Parpol) yang sudah diterima Polresta Ambon yang hingga kini belum ada kejelasan. Ketua DPK PKP Kota Ambon , Julius Paul dalam keterangannya menegaskan akan melakukan pengawalan hingga kasus ini selesai.
Ketegasan ini disampaikan, lantaran adanya permainan di yang dilakukan oknum ASN di OPD Kesbangpol Kota Ambon yang tidak menggubris adanya perubahan pada data Sistim Informasi Politik (SIPOL ) Partai PKP.
Dikatakan, Pelaporan pidana yang telah dimasukkan ke Polres Pulau Ambon sudah beberapa waktu ini diakui belum ada kejelasan terkait penyelidikan yang dilakukan Reskrim Polres Pulau Ambon.
” Laporan kami belum ada kejelasan, sehingga proses pengawalan akan terus dilakukan. ” tegasnya.
Dijelaskan, atas dugaan Penggelapan dana Bantuan Parpol yang diserahkan oleh Kesbangpol kota Ambon termasuk iuran wajib dan sumbangan Aleg Semaluku belum jelas keberadaannya dan merupakan tanggung jawab penuh Eks Ketua DPK kota Ambon, Martzeil Frisgeral Pasanea dan Bendahara DPK PKP Ambon Margareth Rita Paplaja.
“Perlu diketahui, Martzeil Fritsgeral Pasanea dan Margareth Rita Papilaja adalah Eks Bendahara DPK Kota Ambon. Dan Papilaya yang saat ini caleg diri pada partai Amanat Nasional (PAN. Yang awalnya dan sudah dipecat dari PKP berdasarkan Surat Keputusan Nomor :041/SK/DPN-PKP/VI/2023 Tanggal 8Juli 2023, dan sudah dilaporkan atas dugaan penggelapan dana Parpol.” jelas Paul.
Diterangkan juga, bahwa selaku Ketua DPK kota Ambon dirinya pun menyampaikan kepada media ini, sesuai Surat Nomor: SP2HP/374/VI/ 2023/Reskrim tanggal 25 Juli 2023 bahwa upaya hukum sementara dilakukan. Dan tentunya hal ini sebagai bahan untuk diketahui pimpinan dan pengurus DPK se Maluku dan Aleg semaluku seluruh kader PKP maupun simpatisan dimasyarakat.
Dalam kaitan dengan indikasi sentuhan oknum ASN Pemkot Ambon di OPD Kesbangpol, Paul mengingatkan agar tidak perlu mencampuri urusan internal partai. Karena laporan dugaan penggelapan ke Polresta Ambon, terkait dana bantuan Partai Politik, yang diduga ada punya keterkaitan.
Keterkaitan yang dimaksudkan Paul adalah sebagai OPD yang secara adminstrasi menyalurkan bantuan dana parpol bakal diundang juga oleh penyidik.Dan tentunya akan diketahui kemana aliran dana Parpol tersebut. Sehingga indikasi upaya menghambat proses pendaftaran kepengurusan DPK PKP yang baru bisa dan diduga terkait anggaran yang telah dicairkan, namun penggunaanya untuk apa.
“Saya minta agar oknum ASN yang main main dalam masalah politik ini wajib mundur dan jangan mencampuri urusan internal partai politik. Karena bisa saja soal laporan dugaan penggelapan ada punya hubungannya sebagai pemberi dan penerima dan terkait dokumen adminstrasi lainnya”, ucapnya.
Dirinya pun meng ingatkan agar oknum ASN itu untuk taat pada Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
B/71/M,SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang merupakan penjelasan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Pasal 11 huruf c, yang menjelaskan bahwa PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai Politik.
Dalam kaitan dengan itu, Paul juga meminta agar Polresta Ambon agar bisa mempercepat proses laporan dugaan penyalahgunaan anggaran Parpol PKP di lingkup DPK Kota Ambon. Sehingga para pihak yang memiliki keterkaitan harus dipanggil karena ini berkaitan dengan anggaran negara yang diduga salah dalam penggunaanya. (TS 02)
Discussion about this post