titaStory.id,ambon – Diperhadapkan dengan lambatnya penanganan laporan yang dilayangkan oleh Laudya Papilaya/Soplanit ke Polda Maluku di tahun 2021 silam, Papilaya akhirnya menggunakan akun Tiktok untuk menyampaikan surat terbuka ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), kamis (10/08/2023)
Melalui akun Tiktok atas nama @radira26_ Papilaya yang mengenakan kaos, dengan rok sebatas lutut sambil duduk menyampaikan tentang proses penanganan laporan di Polda Maluku yang terkesan jalan di tempat. Wanita umur 63 tahun ini menerangkan menyampaikan surat terbuka ini dalam keadaan sehat. Dimana surat terbuka yang dibuat, dan dibacakan tersebut adalah cara terakhir atas upaya untuk mencari keadilan di Institusi kepolisian lebih khusus Polda Maluku yang hingga saat ini keadilan itu belum didapatkan.
” Ini adalah cara terakhir saya untuk mencari dan mendapatkan keadilan, ” demikian penggalan kata yang disampaikan saat membacakan surat terbuka yang dicatat pada lembaran kertas putih.
Dia menyampaikan warga kecil di negeri ini sangat sulit mendapatkan keadilan, apa lagi dibenturkan dengan orang – orang yang memiliki kedudukan, jabatan dan mampu, sehingga hukum melindungi mereka, sedangkan masyarakat kecil diambaikan.
” Hal ini saya sebagai masyarakat kecil merasakan kondisi tersebut, dan sebagai seorang janda yang tidak mempunyai jabatan dan uang yang melaporkan tindak pidana yang merugikan saya yang diduga dilakukan seseorang yang memiliki kedudukan ekonomi mampu,” ucapnya dalam aku Tiktok @radira26.
Dirinya membeberkan sejak tahun 2021 laporan ke Polda Maluku jalan di tempat alias tidak ada kejelasan saat ditangani Reskrimum Polda Maluku sesuai nomor Laporan LP/B/439/II/2021/SPKT/Polda Maluku.
” Bahwa lewat surat ini, selaku seorang janda yang sudah lanjut usia meminta kepada Bapak Kapolri agar dapat melihat kami masyarakat kecil, lebih khusus saya yang sementara ini mencari keadilan di institusi Polda Maluku yang masih terkatung katung,” bacanya. (TS 02)
Discussion about this post