titaStory.id,ambon – Kepala daerah diwajibkan untuk tidak mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, baik penjabat Gubernur, Penjabat Bupatti dan penjabat walikota. Demikian penagasan ini diungkapkan Komisioner KPU RI Idham Holik yang diviralkan melalui akun titktok atas nama @rosyidah1986 di sejumlah group whatsApp. Menurut idham dalam video berdurasi 01.15 menit menjelaskan tentang kedudukan UU Pilkada nomor 10 Tahun 2017 pasa7 ayat 2 hiruf q yang berbunyi Calon Gubernur, Bupatti dan Walikota yang ingin mencalonkan diri tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota.
“ Sesuai UU Nomor 10 pasal 7 ayat 2 huruf q mewajibkan bakal calon kepala daerah baik bakal calon gubernur, bupati, wali kota wajib tidak berstatus pejabat,” ungkpanya.
Sementara hasil lansiran dari CNN Indonesia judul “KPU soal Pj Kepala Daerah Tak Boleh Maju Pilkada Bukan Wacana Baru” menerangkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam merespons Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang mendorong pembuatan aturan penjabat (Pj) kepala daerah tidak boleh ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dimana Idham Holik, Ketua Komisioner KPU RI pernah menjelaskan tentang Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU yang penegasannya ada pada Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur ketentuan di mana seorang bakal calon kepala daerah atau bakal calon wakil kepala daerah tidak berstatus sebagai penjabat (Pj) kepala daerah
Ditegaskan,ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota mengundurkan diri untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota
“Ketentuan tersebut merupakan norma yang memitigasi potensi abuse of power. UU Pilkada ingin menjaga terwujudnya kepemimpinan pemerintah daerah yang berintegritas pada saat dipimpin oleh penjabat kepala daerah,” jelas Idham.
Dalam kaitan dengan ketentuan yang termuat dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang diketahui penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena dipastikan akan ikut dalam perhelatan politik di Kota Ambon. Apakah langkah politiknya ini akan bersinggungan dengan aturan pilkada ini?.
Pasalnya dari pemberitaan sejumlah media di Kota Ambon, Wattimena telah sudah mengunjungi sejumlah partai politik untuk mengambil formulir pendaftaran dan diduga telah melakukan pengembalian. (TS 02)
Discussion about this post