titaStory.id, ambon – Surat Permohonan Informasi Mengenai Proses Penanganan Perkara di Polda Maluku akhirnya dikirim ke Ditreskrimum Polda Maluku oleh Nimbrod Renif Soplanit.
Dalam kapasitas selaku anak Alm. Izack Baltazar Soplanit dan Ibunya Ludya Papilaya, yang membuat laporan ke Polda Maluku dan ditangani oleh Ditkrimum Polda Maluku sesuai nomor Laporan Polisi LP/B/439/X/2021/SPKT/POLDA MALUKU dirinya ingin memperoleh informasi mengenai proses penanganan perkara yang saat ini sedang berlangsung.
“Perkara yang sedang berjalan ini adalah laporan yang telah lama sekali kami menunggu hasilnya. Dikarenakan terlalu banyak pihak yang telah di rugikan atas tindakan terlapor ini dengan mengatas nama-kan Alm Ayah kami bahkan kami sendiri selaku ahli waris. ” jelasnya dalam surat yang diterima media ini.
Dijelaskan, kepastian hukum yang begitu lama ingin didapatkan membuat pihak sedikit mempertanyakan kinerja Kepolisian dalam hal ini Reskrimum Polda Maluku terlebih khusus SUBDIT 2 Polda Maluku.
“Saya tertarik untuk memahami bagaimana perkara ini ditangani, status saat ini, serta perkembangan terbaru yang terkait dengan penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.” jelasnya pula.
Dijelaskan lanjut, dalam rangka memperoleh informasi yang lebih jelas dan transparan mengenai perkara ini, pihaknya pun memohon agar Ditreskrimum Polda Maluku dapat memberikan informasi terkait, Kronologi perkara, termasuk tanggal dimulainya penyelidikan dan penyidikan, Status saat ini dari perkara tersebut, Pihak-pihak yang terlibat dalam perkara dan peran mereka dalam proses penanganan.
Langkah-langkah yang telah diambil dalam penyelidikan dan penyidikan perkara dan Dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara ini, seperti laporan polisi, berkas penyelidikan, dan lainnya yang mungkin relevan.
“Saya memahami bahwa beberapa informasi mungkin bersifat rahasia atau terbatas, dan saya bersedia untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam pengungkapan informasi tersebut. Saya yakin bahwa transparansi dalam proses hukum sangat penting bagi kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, dan saya berharap dapat diberikan informasi yang memadai.” tuangnya dalam surat tanggal 21 September 2023 tersebut.
Untuk diketahui surat Soplanit ini juga tebusan disampaikan ke Kapolda Maluku, KABID Humas Polda Maluku, KABID Propam Polda Maluku.
Sementara itu sesuai surat Nomor SP2HP/326.c/X/RES.1.9./2023/Ditreskrimum yang dikantongi media ini bahwa, terkait pemberitahuan perkembangan
penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/439/X/2021/SPKT/POLDA MALUKU, tanggal 05 Oktober
Pihak Polda Maluku kepada Ludya Papilaya selaku pelapor secara tertulis telah menjelaskan.
Atas dasar Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp Sidik/380.aVIl/RES.1.9./2023/Ditreskrimum,tanggal Juli 2023 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/76VI/RES.1.9/2023/ Ditreskrimum, tanggal 11 Juli 2023 serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor:SP2HPI326.b/XI/2022/
Ditreskrimum tanggal 1 Desember 2022, dalam perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana Pemalsuan terhadap akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1) KUHP yang terjadi di Kota Ambon sejak Bulan Maret Tahun 2021, update informasi terakhir atas perkembangan hasil Penyidikan, telah dilakukan pengumpulan bukti-bukti dan pemeriksaan terhadap pelapor
dan saksi-saksi diantaranya Pattiwael Dwi Purba, Vera Parera,Josephina Imelda Noija, terlapor Tan Kho Hang Hoat alias Fat.
Dijelaskan pula, Tindak lanjut terhadap perkara tersebut Penyidik bakal lakukan pengujian tanda tangan
terhadap akta Notaris Nomor 9 tanggal 8 Mei 2014. Kantor Notaris Nicolas
Pattiwael, SH.M.Kn pada Laboratorium Forensik cabang Makasar.
Hal mana langkah ini dilakukan sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) dari Majelis Kehormatan Notaris
bahwa Akta Otentik/Akta Notaris tersebut tidak bisa dibawah atau dipegang oleh F Penyidik sehingga berdasarkan Surat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Maluku Nomor:
UM.MKNW.Prov.Maluku.08.23-07 tanggal 30 Agustus 2023, perihal petunjuk teknis
penunjukan Notaris, yang isinya Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Maluku menunjuk Notaris atas nama Abigael Agnes Serwowora, SH,M.Kn. selaku pemegang protokol dari almarhum Nicolas Pattiwael S.H.M.Kn. Dimana Abigael Agnes
Serworwora, SH.M.Kn sebagai pemegang protokol almarhum Nicolas Pattiwael, SH, M.Kn sampai saat ini belum bisa memberikan waktu atau jadwal kepada Penyidik untuk bersama-sama ke Makasar dikarenakan jadwal pribadi yang padat, sehingga hal inilah yang merupakan hambatan bagi penyidik untuk melakukan uji laboratorium forensik di Makasar. Sebab Agnes Sorworwora,S.H.M.Kn. yang akan memegang akta notaris untuk mendampingi Penyidik melakukan Uji laboratorium forensik di Makasar. (TS 02)
Discussion about this post