TITASTORY.ID, – Terpidana Korupsi Dana PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Aru Utara senilai Rp 1,520 berhasil ringkus aparat gabungan staf Kejaksaan Negeri Aru dan Kota tual.
Terpidana atas nama Amandus Ohoiwutun Alias Nandy, sesuai putusan Mahkamah Agung RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tgl 19 November 2018 di mana dirinya terbukti secara bersama-sama dan berlanjut melakukan penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan Tahun 2011 dan Tahun 2021, Kecamatan Aru Utara Sebesar Rp.1.520.739.032.
Kronologis penangkapan yang diterima media ini, bahwa penangkapan terhadap terpidana bermula saat pihak Kejaksaan Negeri Aru mendapatkan informasi terkait keberadaan terpidana yang sementara berada di Desa Langgur, dan untuk proses penangkapan, Staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru kemudian berangkat ke Tual menggunakan Angkutan Laut (Ferry) dari Pelabuhan Dobo, minggu ( 01/05/ 2022) sekitar pukul 12.00 Wit, dan tiba di Kota Tual, senin (02/05/ 2022) pukul 24:00 Wit.
Tiba di lokasi yang dituju, tim Kajari Kepulauan Aru kemudian melakukan pantauan dan koordinasi dengan Kejari Kota Tual, serta aparat kepolisian di Kota Tual.
Tepat pukul, 16:00 Wit, aparat gabungan menuju kediaman dari keluarga terpidana. Sempat terjadi negosiasi cukup alot, akhirnya terpidana dibawa ke Polres Tual untuk kemudian dijemput keesokan harinya untuk di eksekusi ke LAPAS Klas III Dobo.
Atas penangkapan terpidana sejak tahun 2018, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi dalam rilisnya membenarkan penangkapan terpidana tersebut.
“ Terpidana tahun 2018 ini akhirnya berhasil ditangkap, dan kini terpidana harus menjalani prosus hukuman untuk menanggung perbuatannya sesuai putusan Mahkamah Agung RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tgl 19 November 2018. Di mana amar putusan menerangkan yang bersangkutan dipidana penjara 4 tahun, denda Rp.200.000.000 juta rupiah. Jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan pidana kurungan dengan uang Pengganti Rp.835.306.000, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan.” terangnya.
Untuk diketahui penangkapan terhadap terpidana dilakukan oleh Staf KN Aru atas nama Karel Taliak, Hani Bonara, & Frederika Schipper. Penangkapan tersebut juga dibantu Kasi Intel Tual dan anggota Polres Tual ( TS 03)
Discussion about this post